Berita Pangkalpinang
Merebaknya Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Balita, Dinkes Bangka Belitung Diminta Berikan Edukasi
Pemerintah mengambil kebijakan untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup di apotek-apotek.
Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
Pada isntruksi itu juga disebutkan, penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Di sisi lain, fasyankes bersama dinas kesehatan (dinkes) setempat perlu memberikan edukasi agar orangtua lebih waspada, utamanya jika memiliki anak dengan usia di bawah 6 tahun yang memiliki gejala gangguan ginjal.
Gejala yang perlu diwaspadai adalah penurunan volume atau frekuensi urine maupun tidak ada urine, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain.
Jika ditemukan gejala tersebut, segera menuju ke klinik, rumah sakit, ataupun fasilitas kesehatan lain terdekat.
Selain itu, untuk pencegahan, orangtua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah.
"Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tata laksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis," jelas instruksi kemenkes tersebut.
Hindari Penggunaan Obat Paracetamol Sirup
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) merekomendasikan untuk menghindari penggunaan obat Paracetamol sirup kepada golongan anak.
Rekomendasi ini disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI, Piprim Basarah Yanuarso dalam live instagram @idai_ig, Selasa (18/10/2022).
Rekomendasi ini disebutkannya sebagai mitigasi atau kewaspadaan dini terkait temuan kasus kematian anak di Gambia, Afrika, yang diduga mengonsumsi obat sirup yang terkontaminasi dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
Terkait maraknya gangguan gagal ginjal akut pada balita ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dr Andri Nurtito, mengatakan, mengenai hal itu masih dalam proses penelusuran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Masih didalami BPOM, belum (soal arahan penggunaan, red)," kata dr Andri, Rabu (19/10/2022) kepada Bangkapos.com.
Dia mengakui, peredaran obat ini masih ada sebab belum ditarik. Namun masyarakat diharapkan tidak membeli obat Paracetamol sirup tanpa resep dokter.
"Masih ada, belum dilarang (peredaran--red), diharapkan masyarakat untuk tidak membeli obat sendiri kalau anak sakit, maka (disarankan--red) untuk periksa ke dokter," kata dr Andri.
Dihubungi terpisah, Apoteker Klinis dan Kepala Instalasi Farmasi di RSUD Depati Hamzah, Apt Sudarsono MSc (Clin Pharm) ikut menanggapi soal Paracetamol sirup ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ilustrasi-ginjal-b.jpg)