INILAH Daftar 91 Sirup Obat yang Diminum Anak Gagal Ginjal Akut di Indonesia

Kemenkes merilis daftar 91 sirup obat yang diminum pasien Gangguan Ginjal Akut di Indonesia.

Editor: fitriadi
Pixabay/Original_Frank
Ilustrasi obat sirup. Kemenkes merilis daftar 91 sirup obat yang diminum pasien Gangguan Ginjal Akut di Indonesia. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menemukan sejumlah sirup obat yang diminum pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury atau Gg GAPA di Indonesia.

Temuan itu didapat Kemenkes saat mengunjungi rumah 156 pasien gangguan ginjal akut. Ditemukan 102 obat sirup dari rumah ratusan pasien tersebut.

Dari jumlah sirup obat itu, Kemenkes kemudian merilis daftar 91 obat yang diminum pasien ke publik.

Seperti diketahui, jumlah kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia terus bertambah.

Penambahan jumlah kasus gagal ginjal akut pada anak sejak Agustus hingga 21 Oktober 2022 terbilang pesat.

Dalam waktu sekitar tiga bulan hingga 21 Oktober 2022 jumlah laporan pasien gagal ginjal akut pada anak di sejumlah daerah Indonesia sudah mencapai 241 kasus.

Dari total jumlah kasus gagal ginjal akut pada anak yang dilaporkan dari 22 provinsi tersebut, 133 pasien anak meninggal dunia atau sekitar 55 persen dari total kasus.

Kemenkes mengambil langkah proaktif itu untuk mencari tahu penyebab pasti penyakit misterius itu.

Saat ini, obat-obat tersebut terus diteliti oleh pihak terkait termasuk BPOM dan juga Kemenkes.

Baca juga: Penderitaan Bocah Penderita Gagal Ginjal Akut, Harus Cuci Darah Untuk Keluarkan Racun di RSCM

Baca juga: Ibu-ibu Bingung Beri Anaknya Obat Apa, Pemerintah Datangkan Penawar Racun Seharga Rp 16 Juta/Vial

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak Meningkat Pesat, Waspada Jika Anak Mengalami Gejala Seperti Ini

Sebagai langkah kewaspadaan maka Kemenkes menginstruksi untuk sementara melarang konsumsi obat sediaan sirup.

"Kita mengambil kebijakan konservatif tapi kita masih belum tahu. Semua obat-obatan sirup memiliki probabilitas ada senyawa berbahaya," kata Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dalam keterangan pers, Jumat (21/10/2022).

EG dan DEG Tak Boleh Digunakan Untuk Pangan dan Obat

Sekretaris Utama BPOM Elin Herlina mengatakan Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) tidak boleh digunakan sebagai bahan baku ataupun bahan tambahan di dalam pangan maupun obat.

Namun masuk senyawanya itu bisa saja terjadi karena terbawa di dalam beberapa pelarut yang digunakan sebagai bahan baku dalam obat .

"Sehingga kalau ada pertanyaan tidak digunakan, memang tidak ada di dalam bahan baku, tidak ada sebagai bahan baku. Namun sebagai cemaran," jelas Elin.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved