Mahasiswa NTT Ini Bayar Rp 250 juta untuk Masuk Bintara Polisi, Tak Lulus Akhirnya Lapor Propam
Hal itu berawal dari Junus Dami yang nekad membayar Rp 250 juta sebagai jaminannya untuk lulus jadi bintara polisi kepada AA....
Tunjangan kinerja Polri
Seorang anggota polisi, selain menerima gaji pokok, juga menerima tunjangan setiap bulannya. Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.
Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Luna Maya Sampai Rela Nginap di Hotel yang Harganya Rp16 Juta, Ternyata Demi Dapatkan Souvenir BTS
Baca juga: Bacaan Doa Pendek ini Sungguh Dahsyat, Anak Tidur Nyenyak dan Tidak Rewel di Malam Hari
Baca juga: Bacaan Doa Agar Rezeki Berlimpah dan Penuh Keberkahan, Lengkap dengan Artinya
Baca juga: Bacaan Doa-doa Dahsyat Agar Terhindar dari Perbuatan Maksiat
Baca juga: Dongeng Anak tentang Domba Berbulu Serigala, Kisah Penyamaran Agar Tak Dimangsa Serigala
Baca juga: Penyanyi Ari Lasso Curhat Ditinggal Pesawat, Beri Pesan ke Batik Air: Obat Penting Saya Ada di Koper
Dikutip dari laman resmi Polri, kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.
Di level bintara, seorang polisi dengan pangkat Bripda dan Briptu digolongkan masuk kelas jabatan 5. Bripka di kelas jabatan 6, dan perwira pertama pangkat Aipda dan Aiptu di kelas jabatan 7.
Dengan kata lain, seorang yang baru masuk menjadi bintara Polri dengan Bripda, berhak mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp Rp 2.493.000 per bulan.
Artinya, dengan formula gaji pokok plus tunjangannya, seorang polisi berpangkat Bripda bisa mengantongi gaji per bulan sebesar Rp 4.596.700.
Jumlah itu belum menghitung komponen tunjangan-tunjangan lain di luar tunjangan kinerja.
Berikut tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:
- Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000
- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Tunjangan polisi lainnya
Di luar gaji polisi dalam bentuk gaji pokok (berapa gaji polisi), anggota korps Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).
Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Berikut daftar Polri selain tunjangan kinerja:
Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok
Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural dari Rp 360.000
Tunjangan lauk pauk
Tunjangan operasi keamanan
Tunjangan penempatan di Papua
Perjalanan dinas.
(*)
Berita ini sudah tayang di kompas.com dan SerambiNews.com