Breaking News

Acay Lihat Ferdy Sambo Duduk Sendirian Sambil Merokok di Meja, Wajahnya Merah Padam

Ekspresi kemarahan Ferdy Sambo itu diungkapkan Acay saat bersaksi dalam sidang perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: fitriadi
Tribun
Mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ari Cahya Nugraha 

Irfan Widyanto mendapat perintah dari pimpinannya, Ari Cahya Nugraha yang saat itu tengah berada di Bali saat mendapat perintah dari Hendra Kurniawan untuk menelusuri CCTV komplek.

Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Irfan Widyanto dalam perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (19/10/2022).

"Kemudian saksi Hendra Kurniawan berbicara dengan saksi Ari Cahya Nugraha, alias Acay dan mengatakan 'Cay permintaan bang Sambo, utk CCTV udh di cek blom…? kalo blom, mumpung siang coba kamu screening..!', akan tetapi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya terdakwa Irfan Widyanto," kata Jaksa.

Setelah itu, Irfan diperintah Acay untuk bertemu eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria untuk menindak lanjuti perintah dari Ferdy Sambo melalui Hendra Kurniawan.

Setelahnya, Irfan diminta untuk menelusuri kamera CCTV di sekitar lokasi penembakan dan ditemukan ada 20 CCTV.

Kemudian, hal itu dilaporkan Agus ke Hendra Kurniawan.

"Saksi Agus Nurpatria Adi Purnama mengatakan “Bang, izin anak buahnya Acay laporan ke saya ada sebanyak 20 CCTV” kemudian saksi Hendra Kurniawan, mengatakan “ok jangan semuanya, yang penting penting saja," lanjut Jaksa.

Setelah itu, Agus Nurpatria merangkul Irfan dan langsung menunjuk dua CCTV yang berada di lapangan basker di depan rumah dinas Ferdy Sambo dan satu CCTV di rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Rhekynellson Soplangit.

Lalu, Irfan diperintah mengambil tiga DVR CCTV tersebut. Terdakwa Chuck Putranto juga kembali mengingatkan Irfan untuk pengambilan DVR CCTV tersebut.

Setelah itu, Irfan meminta bantuan kepada seorang pengusaha CCTV untuk mengganti DVR tersebut bernama Tjong Djiu Fung alias Afung.

Saat pergantian DVR CCTV, satpam komplek bernama Abdul Zapar sempat melaran Irfan karena harus izin kepada Ketua RT 05 RW 01. Namun, permintaan itu ditolak oleh Irfan.

"Namun ketika saksi Abdul Zapar hendak menghubungi ketua RT dengan menggunakan handphone, oleh terdakwa Irfan Widyanto melarangnya, bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan Komplek perumahan Polri Duren Tiga tersebut," jelasnya.

Akhirnya, Irfan berhasil mengambil dan mengganti tiga DVR CCTV di dua titik dan diserahkan ke terdakwa Chuck Putranto melalui pekerja harian lepas (PHL) Divisi Propam Polri bernama Ariyanto.

Konsistensi Keterangan Terdakwa Berpotensi Memberatkan Ferdy Sambo

Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah Yasin mengatakan kesaksian 8 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Irfan Widyanto kemungkinan akan memberatkan saksi Ferdy Sambo.

Perlu diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, saksi Ferdy Sambo diduga bertindak sebagai otak atau pelaku utama.

Menurut Hery, jika dilihat berdasarkan arahan dalam upaya menghilangkan barang bukti seperti rekaman CCTV dan konsistensi keterangan yang disampaikan para terdakwa sejak awal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, maka ini tentu akan memberatkan Ferdy Sambo.

"Ya kalau kita lihat ini atas dasar arahan ya, bukan dari inisiatif masing-masing terdakwa, andaikan mereka konsisten menyampaikan itu di sidang kali ini sampai seterusnya, maka saya mohon maaf, boleh mengatakan ini akan lebih condong berpotensi memberatkan kepada pak Sambo ya," kata Hery, dalam program Kompas TV, Rabu (26/10/20220).

Hal itu karena para terdakwa yang terlibat dalam perkara Obstruction of Justice itu merupakan mereka yang memiliki level jabatan di bawah Ferdy Sambo yang menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sebelum akhirnya menghadapi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Karena bagaimanapun orang-orang yang berada dalam lingkaran atau pusaran kasus perintangan penyidikan ini adalah mereka yang levelnya berada di bawahnya pak Sambo. Nah itu kan dilihat, apa kaitannya, apakah ada perintah langsung ataupun tidak langsung kepada mereka untuk kemudian melakukan satu tindakan yang masuk dalam kualifikasi Obstruction of Justice ya," jelas Hery.

Hery kembali menekankan bahwa sidang lanjutan Obstruction of Justice ini 'sangat kecil potensinya' untuk memberatkan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

"Kalau menurut saya, kalau kaitannya dengan Bharada E agak terlalu jauh ya," pungkas Hery.

Untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. (Tribunnews.com/Muhammad Zulfikar/Fitri Wulandari/KompasTV)

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved