Berita Pangkalpinang
Pro-Kontra Masa Jabatan Kades, DPD Abdesi Babel Sebut Enam Tahun Belum Cukup
Masa jabatan kepala desa (Kades) yang semula hanya hanya enam tahun rencananya akan diperpanjang menjadi sembilan tahun dalam satu periode.
Penulis: Riki Pratama |
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Masa jabatan kepala desa (Kades) yang semula hanya hanya enam tahun rencananya akan diperpanjang menjadi sembilan tahun dalam satu periode.
Aspirasi itu juga telah, diterima oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, terkait masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.
Perpanjangan masa jabatan kades ini menjadi perbincangan banyak kalangan ada pro dan juga kontra berkaitan masa jabatan tersebut.
Wakil Sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Bangka Belitung (Babel), Jhon Hendri, mengatakan, mereka mengikuti aturan berkaitan dengan wacana jabatan kepala desa yang ingin diperpanjang hingga sembilan tahun.
"Kami mengikuti aturan di atas saja. Sesuai aturan di atas itu karena memang enam tahun belum cukup menyelesaikan permasalahan di bawah. Kalau sembilan tahun, ia purna tidak terpilih di periode kedua, sudah selesai menyelesaikan visi dan misi kadesnya," kata Jhon kepada Bangkapos.com, Kamis (27/10/2022).
Tetapi Jhon juga merasakan, bahwa masa periode kepala desa enam tahun belum cukup untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di desa.
"Memang benar kadang enam tahun itu belum sempat bekerja sudah habis. Apalagi Covid-19 dua tahun, tidak apa kerjanya," jelasnya.
Jhon menegaskan, saat ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya dengan pemerintah
dalam hal ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang memutuskan kebijakan tersebut. "Tentunya kami hanya mengikuti aturan di atas nantinya," pesannya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)
