Berita Bangka Tengah

Bukan 9 Tahun, Ketua Apdesi Bangka Tengah Sebut Masa Jabatan Kades Harusnya 10 Tahun untuk 1 Periode

Haryono menilai, untuk membangun desa, baik fisik maupun SDM, bukan 9 tahun, akan tetapi 10 tahun untuk satu periode.

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Novita
Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
Ketua Apdesi Bangka Tengah, Haryono 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bangka Tengah, Haryono menyetujui usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Sebelumnya, usulan tersebut disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim, dengan maksud agar pembangunan di desa menjadi lebih efektif.

Hal itu pun disetujui oleh Ketua Apdesi Bangka Tngah yang saat ini juga menjabat sebagai Kades Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah.

"Saya sangat setuju apabila jabatan kepala desa 1 periode 9 tahun, dengan harapan pembangunan di desa lebih efektif," kata Haryono, Sabtu (29/10/2022).

Menurutnya, dengan begitu, maka kades tidak begitu banyak terpengaruh dengan pelaksanaan kegiatan politik yang ada di desa, yaitu Pilkades.

Jika satu periode selama 6 tahun, lanjutnya, maka 2 tahun pertama lebih kepada pembenahan. Dua tahun selanjutnya menerapkan visi misi atau program kerja.

"Sedangkan 2 tahun terakhir mulai sibuk dengan pencalonan pemilihan kades periode selanjutnya. Menurut saya, 6 tahun itu sangat singkat," ucapnya.

Dia memberikan contoh yang ada di Desa Terak. Selaku kades, Hariono mengatakan bahwa visi misinya adalah mengembangkan sektor wisata pascatambang.

Pasalnya, Desa Terak punya sumber daya alam (SDA) yang siap dikelola. Ada air terjun Bukit Mangkol, sumber mata air panas, intake zaman Belanda dan ada sumber air bersih masyarakat yang mengalir dari Bukit Mangkol.

"Dalam hal ini, kita juga butuh sumber daya manusia (SDM) yang siap mengelola dan mengubah mindset (pola pikir, red) masyarakat. Kepala desa butuh waktu dan kerja keras, sehingga amanah Perpres 59 Tahun 2017 tetang SDGs (tujuan pembangunan berkelanjutan, red) dapat terwujud," terangnya.

Oleh karena itu, dia menilai, untuk membangun desa, baik pembangunan fisik maupun
membangun sumber daya manusia, bukan 9 tahun, akan tetapi 10 tahun untuk 1 periode.

Saat disinggung apakah ada kesan seperti 'penguasa kecil' jika kades diberikan masa jabatan selama itu. Haryono menyebut, dengan 9 tahun, maka bisa memaksimal pembangunan di desa dan mewujudkan visi misi yang dituangkan dalam RPJMDes.

"Selain itu, di desa juga ada lembaga lain sebagai penyeimbang yaitu BPD dengan satu catatan bahwa BPD dapat menjalankan tupoksinya," ujarnya.

Saat ditanyai Bangkapos.com apakah masa jabatan kades selama itu membuat kades berpotensi untuk memperkaya diri sendiri, Haryono membantahnya

Dia menyebut setiap jabatan adalah amanah. Haryono juga mengungkapkan bahwa penghasilan tetap (siltap) kades di Bangka Tengah adalah Rp3.750.000 per bulan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved