Berita Pangkalpinang
Maraknya Pengemis Bermodus Pemulung Gerobak, Dinsos Pangkalpinang Minta Masyarakat Tak Memberi Uang
Pemulung tampak setia menunggu belas kasih masyarakat atau pun pengendara di Kota Pangkalpinang.
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM,BANGKA -- Duduk bersantai disamping gerobak dari pagi hingga menjelang malam, beberapa pemulung tampak setia menunggu belas kasih masyarakat atau pun pengendara di Kota Pangkalpinang.
Seperti halnya yang terlihat di simpang RSDKT di mana setidaknya terdapat lebih dari tiga pemulung tiap harinya, hanya duduk di atas sebuah kardus dan menunggu simpati masyarakat memberikan uang ataupun makanan.
Mengenakan baju lusuh para pemulung ini hanya menggunakan gerobaknya sebagai modus, dikarenakan memang dari pantauan Bangkapos.com tidak ada isi atau pun barang bekas apapun didalamnya.
Satu diantaranya Unang Gusnadi (57) yang mampu meraup Rp 50.000 seharinya, hanya dengan bermodalkan gerobak kosong dan rokok yang selalu dihisapnya seraya menunggu bantuan orang lain.
"Sehari gak tentu kadang Rp 50.000 kadang lebih dikit kadang lebih banyak juga, tapi alhamdulillah ada lah buat makan," ungkap Unang.
Selain itu ada pula pemulung yang membawa anaknya yang berumur tujuh tahun, untuk berkeliling Kota Pangkalpinang sambil mendorong gerobaknya.
Hal ini pun dilakukan Mila yang merupakan warga Nusa Tenggara Timur.
Ibu tiga orang anak ini mengaku menjadi pemulung sejak 2020 lalu.
"Keliling lah gak nentu, biasanya orang yang datang ke rumah ngambil barang bekas. Cukup gak cukup lah, sehari Rp 15.000 dapatnya," kata Mila.
Tidak hanya menggunakan gerobak sebagai modus untuk mengemis, ada pula modus lain yakni dengan mengenakan kostum badut dan anak yang berumur sekitar 7 tahun yang meminta sejumlah uang.
Bermodalkan speaker dengan lagu rohani, badut ini pun kerap menyasar sejumlah warung kopi di Kota Pangkalpinang.
Sementara itu untuk mengatasi permasalahan tersebut Dinas Sosial Kota Pangkalpinang kini telah meluncurkan, program Samber Pelan (sosialisasi masyarakat pemberi pengemis dan anak jalanan).
Dengan program Samber Pelan, Kepala Dinsos Kota Pangkalpinang, Khotaman Barka telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak memberi baik materi uang ataupun makanan terhadap para Anjal dan Gepeng.
"Sasaran kita ini justru kepada masyarakat, yang memang kita ketahui kerap memberi kepada mereka ini. Kami sudah melakukan pengumuman dan juga menginformasikan, bahwa tidak boleh memberi dalam bentuk apapun," kata Barka.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang penanganan gelandangan, pengemis dan anak jalan, diatur bagi yang memberi terdapat sanksi yakni pidana kurungan paling lama 10 hari dan atau denda paling banyak Rp 1 juta.