Berita Pangkalpinang

DPRD Babel Dukung Kebaikan UMP 2023, Apindo Tegaskan Bakal Patuh Pada Putusan Pemerintah

Kita tunggu hasil dari dewan pengupahan provinsi yang Insya Allah segera akan menggelar rapat bersama dan semoga pada akhirnya nanti bisa

Penulis: Riki Pratama | Editor: Iwan Satriawan
Tribun Jakarta/Pixabay
Ilustrasi UMP 2023 naik 

BANGKAPOS.COM--Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 ditetapkan paling lambat 21 November 2022 mendatang.

UMP 2023 nanti, banyak diharapkan pegawai mengalami kenaikan mencapai angka 10 persen.

Dengan melihat biaya hidup di Babel semakin tinggi saat ini.

Diketahui Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung  2022 sebesar Rp 3.264.884 berlaku 1 Januari 2022.

Saat itu UMP naik hanya 1,08 persen atau Rp 34.859 dari UMP tahun sebelumnya.

Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) Bangka Belitung (Babel), Nuradi Wicaksono, berkaitan dengan UMP 2023 pihaknya saat ini menunggu hasil dari dewan pengupahan Provinsi Bangka Belitung.

"Kita tunggu hasil dari dewan pengupahan provinsi yang Insya Allah segera akan menggelar rapat bersama dan semoga pada akhirnya nanti bisa menghasilkan rekomendasi UMP 2023 ke kepala daerah," kata Nuradi Wicaksono  kepada Bangkapos.com, Rabu (2/11/2022).

Dikatakannya, apapun hasilnya nanti, Apindo Babel akan patuh dan menjalankan terkait penetapan UMP 2023 mendatang.

"Dari Apindo tentunya akan patuh dan menjalankan penetapan UMP 2023 tersebut. Sepanjang instrumen yang digunakan sesuai regulasi yang ada," terangnya.

Berkaitan dengan besaran UMP 2023 nanti, tentunya diharapkan sesuai dengan acuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021.

"Besaran kenaikan UMP itu sendiri jelas kok acuannya serta variabel-variabelnya dalam PP  36 tahun 2021. Tinggal diterapkan dan konsisten saja kita pada ketentuan tersebut," tegasnya.

Nuradi, menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan soal besaran UMP 2023 apabila terjadi kenaikan. Karena memahami terkait kondisi biaya hidup yang semakin tinggi saat ini.

"Tentunya kalau dari Apindo tidak mempersoalkan besaran, walaupun sebenarnya dunia usaha terus membuat inovasi. Bagaimana menyikapi sampai apabila peningkatkan UMP keluar dari kemampuan perusahan," tegasnya.

Ia juga mengharapkan  pemerintah sebenarnya harus bisa membuat suatu terobosan iklim usaha harus tetap baik. 

"Tetapi disatu sisi kesejahteraan buruh itu terus tiap tahun meningkat. Karena ditambah beban hidup semakin berat dengan kenaikan BBM dan segala macam," lanjutnya.

Ia meyakini, berapapun kenaikan UMP yang ditentunya tidak dapat memuaskan semua pihak, terutama dari para buruh atau pekerja.

"Kalau bisa dilakukan kenaikan UMP berapapun jumlah tidak bisa memuaskan semua pihak. Tetapi saya yakin lemerintah sudah mengerti dan segera akan mengambil langkah kebijakan. Kalau kami dari Apindo sepanjang perintah belum ada regulasi atau belum ada ketentuan baru terkait dengan UMP ini, acuan adalah PP 36 tahun 2021 tidak bisa keluar dari itu sudah instrumen kalau bicara tentang UMP," tegasnya.

DPRD Dukung UMP Naik

Ketua DPRD Bangka Belitung, Herman Suhadi, mengatakan, mendukung agar pemerintah menaikan UMP 2023 mendatang.

"Tentu kita sangat empati dengan kondisi pada hari ini. Dengan keadaan inflasi yang begitu kurang baik, ini memberatkan masyarakat. Kami dari DPRD memberikan saran dan menekankan kepada pemerintah agar tahun 2023 dinaikan UMP. Seberapa besar kenaikan melalui pembahasan nanti. Tetapi kami minta dinaikan," kata Herman.

Politikus PDI-Perjuangan ini, mengatakan imbas inflasi, dan dampak dari kenaikan BBM tentu dirasakan masyarakat, sehingga penghasilan masyarakat dari UMP harus bertambah.

"Tetapi kita tetap berterima kasih kepada para pengusaha, yang memiliki pabrik, dan perusahan swasta telah berinvestasi dan memberi kontribusi. Membuka lapangan pekerjaan di Babel. Di tengah keterbatasan pemerintah, ini sangat membantu," ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan ini, juga mengajak para pengusaha yang berusaha di Babel untuk terus berinovasi dan berkreasi dalam upaya memajukan dunia usaha di Babel.

"Mari kita bergerak di bidang apapun itu. Mari kita bangun Babel dari segala sektor sehingga Babel dapat menajdi provinsi maju dan sejajar dengan provinsi lain di Indonesia," harapnya.

Pakar Ekonomi Sebut Wajar UMP Naik

Dosen Fakultas Ekonomi UBB, Nizwan Zukhri, mengatakan sudah sewajarnya terjadi kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2023 dengan melihat kenaikan bahan bakar minyak dan sejumlah barang kebutuhan lainnya.

"Tingkat upah minimum provinsi tahun 2023 adalah wajar untuk dilakukan kenaikan atau penyesuaian. Namun untuk besaran persentasenya harus dilakukan perhitungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Nizwan.

Nizwan mengatakan, dalam menetapkan tingkat upah minimum provinsi (UMP) harus mempertimbangkan data-data, berkaitan dengan tingkat kelayakan hidup minimum, yang biasanya harus melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendapatkan data tersebut. 

"Di samping itu juga harus memperhitungkan laju pertumbuhan ekonomi, dan tentunya tingkat inflasi. Tingginya inflasi yang disebabkan naiknya harga beberapa barang kebutuhan pokok masyarakat," katanya.

"Termasuk, disebabkan adanya kenaikan harga bahan bakar yang selama ini di subsidi menyebabkan tingkat daya beli masyarakat mengalami penurunan. Sehingga beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari akan semakin bertambah berat," lanjutnya.

Dikatakannya, Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak awal 2020 juga menyebabkan kondisi ekonomi masyarakat  bertambah sulit.

"Ini juga harus diingat bahwa Pandemi Covid-19 menyebabkan sektor usaha atau industri  mengalami kesulitan," terangnya.

Nizwan juga memahami, salah satu dasar hukum penetapan upah minimum adalah Undang-undang nomor 11 tahun 2020 dan PP nomor 36 tahun 2021. 

"Yang perlu diperhatikan bahwa untuk menetapkan upah minimum biasanya harus diadakan rapat dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan pakar. Ini berarti bahwa pemerintah dalam menetapkan UMP harus berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan daerah," ucapnya.

"Serikat pekerja yang juga merupakan salah unsur anggota dewan pengupahan boleh saja mengusulkan adanya kenaikan UMP dengan persentase tertentu. Apalagi saat ini tingkat inflasi yang terjadi di Babel cukup tinggi dan merupakan salah satu yang tertinggi di Indonesia," tegasnya.


(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved