Berita Kriminalitas

Akademisi Sebut Kasus Investasi Bodong yang Libatkan Istri Polisi Terjadi Karena Dua Faktor Ini

Menurut Ndaru Satrio, Dosen Fakultas Hukum UBB, ada sejumlah faktor yang sebabkan dugaan kasus investasi bodong yang libatkan istri polisi terjadi.

Penulis: Riki Pratama | Editor: Novita
Dok/Ndaru Satrio
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), Ndaru Satrio 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kasus istri polisi yang melaporkan istri polisi akibat dugaan investasi bodong bisnis jual beli solar dan pasir timah, mendapatkan banyak sorotan.

Diketahui, korban YA istri dari seorang anggota Polisi melaporkan MA alias D alias Lia yang juga merupakan istri anggota Polisi di Polda Babel, atas dugaan investasi bodong atau tindakan pidana penipuan dan penggelapan mencapai Rp1 miliar.

Dosen Fakultas Hukum UBB (Universitas Bangka Belitung) Ndaru Satrio mengatakan, faktor penyebab terjadinya kasus ini menurutnya ada dua faktor, yaitu faktor intern dan faktor ekstern.

"Faktor intern muncul dari diri pelaku sendiri, yang sedari awal memang mempunyai niat melakukan usaha dengan tidak baik. Yang mana terdapat motif tertentu dalam melakukan usahanya," kata Ndaru kepada Bangkapos.com, Kamis (3/11/2022).

Menurut dia, pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat dengan menjanjikan keuntungan yang instan dan menggiurkan.

"Faktor ekstern, mengarah pada peranan korban. Korban yang tertipu biasanya juga berperan dalam terjadinya penipuan investasi bodong ini," ucapnya.

"Jika merujuk pada klasifikasi korban menurut Mendelssohn, penipuan ini juga berawal dari sebuah keinginan korbannya. Ingin segera mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari usaha yang dia lakukan," lanjutnya.

Baca juga: Soroti Istri Polisi Hedonis, Anggota DPRD Azwari Helmi Ingatkan Pesan Kapolri untuk Tampil Sederhana

Selain itu, Ndaru juga mengomentari mengenai instruksi pimpinan Polri tentang larangan hidup hedonis anggota dan keluarga Polri, yang secara prinsip memang harus hindari.

"Adapun hedon ini merupakan salah satu latar belakang yang mengawali sebuah permasalahan yang dapat bermuara ke kejahatan. Sederhana bagian dari upaya membentengi diri dari segala bentuk perbuatan yang mengarah ke kejahatan, seperti korupsi dan investasi bodong ini," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, YA, istri dari seorang anggota Polisi melaporkan MA alias D alias Lia yang juga merupakan istri anggota Polisi (Bhayangkari) di Polda Babel, atas dugaan investasi bodong atau tindakan pidana penipuan dan penggelapan mencapai Rp1 miliar.

Korban YA yang merupakan warga Kota Pangkalpinang ini melapor karena kesal dan tidak tahan lagi dengan ulah pelaku, atas dugaan penipuan dan penggelapan uang miliknya yang mencapai miliaran rupiah.

Kasus tersebut dibuktikan dengan adanya surat tanda penerimaan laporan dengan Nomor LP/B/735/IX/2022/SPKT/Polda Bangka Belitung, dilaporkan pada Senin 5 September 2022 pukul 12.00 WIB ke Polda Babel.

Dalam surat itu, menerangkan telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh MA alias D.

Pelaku menawarkan kerja sama bisnis atau investiasi berupa pembelian BBM jenis solar dan pasir timah. Akan tetapi setelah diselidiki, ternyata bisnis tersebut tidak ada alias fiktif.

Pelapor (korban) juga telah mengirimkan sejumlah uang dengan cara mentransfer ke rekening terlapor dan pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 1.013.650.000.

Korban YA mengatakan, kasus dugaan penipuan tersebut bermula dari adanya tawaran bisnis jual beli solar dan pasir timah.

YA terbujuk karena iming-iming keuntungan yang membuatnya tertarik dengan tawaran bisnis tersebut.

Dari ajakan tersebut, membuat YA menginvestasikan uangnya sebesar Rp1 miliar ke pelaku MA.

"Intinya, duit saya dipakai dia untuk kepentingan pribadi. Modus usahanya itu fiktif, dia mengajak kami bisnis timah, solar, dan pasir," ungkap YA kepada Bangkapos.com, Rabu (2/11/2022).

Kemudian, hal yang membuat korban YN semakin kesal adalah karena gaya hidup pelaku yang hedonis, seolah tak memiliki salah terhadap korbannya.

"Apalagi sering terlihat kerap gonta ganti mobil. Uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya seperti membayar utang, arisan, pembuatan film layar lebar dan lain sebagainya," keluh YA

Selain bisnis yang fiktif, YA mengatakan, pelaku juga sering berbohong tentang hal lainnya, dari alamat palsu hingga bukti transfer uang palsu.

"Selain bisnis yang dijanjikan fiktif, ia juga kerap berbohong terkait hal lain dari soal alamat rumah. Dia sering mengirimkan share lokasi palsu, bukti transfer rekening palsu yang diperlihatkan ke saya jumlahnya mencapai Rp700 juta. Itu palsu semua, editan semua dan masih banyak korban penipuan lainnya," terangnya.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi mengatakan, Penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Bangka Belitung telah memeriksa pelaku MA alias Di perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, Selasa (1/11/2022).

Ia menjelaskan, modus dari penipuan ini yakni pelaku menawarkan kerja sama bisnis atau investiasi berupa pembelian BBM jenis solar dan pasir timah.

Setelah kasus tersebut diselidiki, Maladi mengungkapkan bahwa bisnis atau investasi yang ditawar oleh tersangka kepada korban tidak ada. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved