Penipu Catut Nama Bupati Beltim Minta Transfer Uang, Begini Cara Mudah Melaporkan Sang Penipu

Baru-baru ini, nama Bupati Belitung Timur Burhanudin dicatut oleh orang tidak dikenal untuk meminta sejumlah transferan uang

Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
Shutterstock
Ilustrasi penipuan online 

Masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan online bisa mengisi laporan ke platform yang disediakan otoritas terkait.

Cara lapor penipuan online pun kini semakin praktis karena bisa dilakukan secara online.

Dilansir dari kompas.tv, kasus penipuan online dapat Anda laporkan melalui platform Cek Rekening dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI serta Lapor.go.id yang dikembangkan oleh Kementerian PAN-RB bersama Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, serta Ombudsman Republik Indonesia.

Data yang terkumpul dalam dua platform tersebut pun dapat digunakan untuk mencegah penipuan online.

Anda bisa mengecek rekening terduga pelaku terlebih dulu sebelum melakukan transaksi.

Sebelum melaporkan, Anda tentu perlu mengumpulkan bukti-bukti terlebih dulu yang nantinya bisa dilampirkan.

Cara lapor penipuan online lewat Lapor.go.id

Anda dapat memanfaatkan platform lapor.go.id jika mengalami penipuan yang mengatasnamakan instansi tertentu.

Berikut langkah-langkah melaporkan penipuan online di platform Lapor.go.id:

-Buka laman https://www.lapor.go.id

-Pilih kategori “pengaduan”

-Masukkan judul pelaporan

-Masukkan nama akun terduga penipu, kerugian, serta keterangan lain yang dibutuhkan.

-Masukkan tanggal kejadian

-Pilih lokasi kejadian

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved