Berita Pangkalpinang
Pj Gubernur Pastikan Ada Kenaikan UMP Babel 2023, Disnaker Masih Tunggu Data dari Pusat
Penetapan UMP, tidak ada istilah tarik-tarikan antar APINDO dan SPSI, berapa pun angka yang keluar dari rumusan itu akan dipakai
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin memastikan Upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2023 akan naik.
Namun belum bisa dipastikan besaran naiknya dan angka UMP Tahun 2023.
Sementara itu UMP 2023 paling lama ditetapkan tanggal 21 November 2022.
Saat ini tahun 2022, besaran UMP Bangka Belitung Rp3.264.884, termasuk empat tertinggi secara nasional.
"Pembahasan sedang digodok, nanti resminya akan diumumkan. Ada rencana untuk menaikan itu," ujar Ridwan saat dikonfirmasi bangkapos.com, Rabu (9/11/2022).
Disingung soal keinginan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bangka Belitung soal kenaikan UMP mencapai angka 10 persen, mengingat biaya hidup yang semakin tinggi.
Ridwan menegaskan besaran kenaikan masih dalam pembahasan.
"Saya belum tahu angka tepatnya," katanya.
Tunggu Data Kemenaker
Kabid Pengawasan HI dan Jamsos Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agus Afandi mengatakan untuk menentukan besaran UMP 2023, disnaker masih menunggu data dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Dari angka yang diterima nanti aka dimasukan dalam formula perhitungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
"Tidak bisa kami langsung masuk data dari pengumuman BPS, harus keluar dari Kemenaker. Kami lagi nunggu data," ujar Agus.
Dia mengatakan disnaker dalam hal menentukan UMP Tahun 2023 akan berpedoman pada aturan yang berlaku.
"Penetapan UMP, tidak ada istilah tarik-tarikan antar APINDO dan SPSI, berapa pun angka yang keluar dari rumusan itu akan dipakai. Kalau tidak setuju atau sebagainya, silahkan dengan mekanisme dan aturan yang ada," katanya.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
