Berita Pangkalpinang

Kawasan Kumuh di Pangkalpinang Mulai Berkurang, Sampah dan Saluran Air Masih Jadi Masalah

Dinas Perkim Kota Pangkalpinang mendata tahun 2022 kawasan kumuh hanya tinggal 85,30 hektar dari setahun sebelumnya 124,2 hektar

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Beberapa rumah warga yang dibangun di dekat bantaran sungai di Kelurahan Opas Indah, Sabtu (12/11/2022). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA –  Kota Pangkalpinang yang luasnya 10.440.464 hektare dan merupakan ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ternyata masih banyak terdapat wilayah kumuh.

Jumlah wilayah yang masuk kategori kumuh tahun ini jauh berkurang bilang dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Berdasarkan data Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Pangkalpinang, jumlah wilayah kumuh tahun 2022 sebanyak 85,30 hektar.

Sedangkan untuk tahun 2021 jumlah wilayah kumuh sebanyak 124,2 hektar.

Kepala Disperkim Kota Pangkalpinang, Bartholomeus Suharto ,mengatakan pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh secara tuntas dan berkelanjutan.

“Memang terus berkurang perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Pangkalpinang. Saat ini tinggal 85,30 hektare,” kata Suharto, Sabtu (11/11/2022).

Ia menjelaskan bahwa perumahan kumuh dan permukiman kumuh merupakan kawasan yang tidak laik huni.

Hal ini dilihat dari ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi dan kualitas serta sarana dan prasarana tidak memenuhi syarat.

Seperti kondisi drainase, kondisi jalan, persampahan, limbah, proteksi kebakaran dan air bersih.

Sementara di Pangkalpinang, rata-rata di kelurahan yang masih jadi permasalahan adalah drainasenya dan persampahan.

Jauh Berkurang

Suharto memaparkan, kawasan kumuh itu tersebar di 14 rukun tetangga (RT) di enam kelurahan.

Paling banyak berada di Kecamatan Rangkui, masing-masing Kelurahan Keramat seluas 12,50 hektare, Kelurahan Parit Lalang seluas 32,09 hektare, Kelurahan Bintang seluas 3,94 hektare dan Kelurahan Pintu Air seluas 7,74 hektare.

Lalu, di Kecamatan Taman Sari yakni Kelurahan Kejaksaan seluas 18,13 hektare. Sedangkan di Kecamatan Gabek yakni Kelurahan Selindung seluas 10,90 hektare.

Menurut dia, kawasan kumuh sudah menjadi isu nasional.

Sebab seluruh daerah dalam skala nasional belum dapat hilang dari kawasan kumuh yang menjadi perkotaan termasuk di Kota Pangkalpinang.

“Jadi dari 42 kelurahan yang ada, masih terdapat enam kelurahan masuk dalam kategori kumuh. Sedangkan 36 kelurahan di antaranya tidak masuk dalam kategori kumuh,” terang Suharto.

Meskipun begitu kata Suharto, ada beberapa upaya untuk mengurangi kawasan kumuh di Kota Pangkalpinang.

Yakni memperbaiki sanitasi, merapikan jalan, menata saluran air, menata rumah yang tidak layak huni, dan membuat vertical garden atau taman vertikal di kawasan kumuh.

Diakui dia, memang penataan wilayah kumuh pada beberapa tahun lalu harus ditunda.

Sebab, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penataan wilayah kumuh telah dialokasikan untuk dana percepatan penanganan Covid-19.

Oleh karena itu, pemerintah kota sendiri berkomitmen untuk melaksanakan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh secara tuntas dan berkelanjutan.

“Ini sebagai prioritas pembangunan daerah dalam bidang perumahan dan permukiman bersama pemerintah provinsi dan pemerintah pusat,” pungkas Suharto. 

Kecamatan Rangkui:

- Kelurahan Keramat: 12,50 hektar

- Kelurahan Paritlalang: 32.09 hektar

- Kelurahan Bintang: 3,94 hektar

- Kelurahan Pintu Air: 7,74 hektar

Kecamatan Tamansari:

- Kelurahan Kejaksaan: 18,13 hektare

Kecamatan Gabek:

- Kelurahan Selindung: 10,90 hektare

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto/Hendra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved