Berita Kriminalitas
Tidak Terima Wajah Disorot Lampu Flash Handphone, Brong Hajar Bibir Abas
Tidak terima wajahnya di sorot lampu flash kamera handphone, Yogi Wirananda alias Brong, menganiaya, Febriansyah alias Abas.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tidak terima wajahnya di sorot lampu flash kamera handphone, Yogi Wirananda alias Brong, menganiaya, Febriansyah alias Abas.
Penganiayaan tersebut terjadi, Minggu (7/8/2022) lalu di parkiran Global Executive Club di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Bintang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca juga: Aksi Tawuran Pelajar di Pangkalpinang Jadi Sorotan, Polisi Terpaksa Keluarkan Tembakan Peringatan
Baca juga: Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi, Irfan dan Siti Sembunyikan Sabu Dalam Boneka
Kini Brong harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Dalam waktu dekat, Brong bakal melakoni sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Baru baru ini, Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, menerima pelimpahan berkas perkara Brong dari penuntut umum. Dalam waktu dekat, Brong bakal melakoni sidang perdana.
"Beberapa hari yang lalu kami telah menerima berkas perkara penganiayaan atas nama Yogi Wirananda alias Brong, menganiaya
Febriansyah alias Abas. Dalam waktu dekat akan disidangkan,"kata Humas Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Wisnu Widodo, Minggu (13/11/2022)
Dalam surat dakwaan penuntut umum kronologis penganiayaan tersebut bermula saat Brong berdiri pembatas dekat panggung Global Executive Club.
Baca juga: Kawasan Kumuh di Pangkalpinang Mulai Berkurang, Sampah dan Saluran Air Masih Jadi Masalah
Kemudian saksi Febriansyah lewat di depan terdakwa dan saksi Febriansyah menyoroti wajah terdakwa dengan menggunakan flash kamera handphone.
"Terdakwa merasa tidak senang dengan perbuatan saksi Febriansyah yang menyorot dengan menggunakan flash kamera handphone. Kemudian terdakwa mengajak saksi Febriansyah ke parkiran Global Executive Club. Setelah di parkiran, terdakwa memukul saksi Febriansyah pada bagian muka," tertulis dalam surat dakwaan penuntut umum.
Akibat penganiayaan itu Abas mengalami luka robek pada bibir bawah 3x1 cm sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor: 058/MR-VISIX/2022 Rumah Sakit Bhakti Timah Pangkalpinang, yang ditandatangani oleh dr Yudi Pranata.
(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)
