Berita Kriminalitas
Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Penipuan dan Asusila, Briptu IA Terancam Sanksi PTDH
Briptu IA, oknum polisi di Polda Babel yang dilaporkan atas dugaan kasus penipuan dan asusila, terancam sanksi kode etik PTDH.
Penulis: Riki Pratama | Editor: Novita
BANGKAPOS.COM, BANGKA -Brigadir Satu (Briptu) IA alias Juntak, penyidik pembantu di Sub Dit Narkoba Polda Bangka Belitung, yang dilaporkan atas dugaan kasus penipuan dan asusila, terancam mendapatkan sanksi kode etik polri.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi mengatakan, Briptu IA alias Juntak terancam mendapatkan sanksi kode etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Sudah pemeriksaan kode etik. Dapat di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Maladi kepada Bangkapos.com, Kamis (17/11/2022).
Ia menambahkan, oknum polisi yang tersandung kasus dugaan penipuan dan asusila, telah dinonatifkan sementara waktu dari jabatan penyidik pembantu di Sub Dit Narkoba Polda Bangka Belitung.
" Non aktif," lanjut Maladi.
Kemudian, mengenai laporan itu, telah ditindak lanjuti ke Subdit Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam.
"Untuk korban sudah kami panggil dan dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.
Mengenai modus yang dilakukan oknum polisi tersebut, Maladi menyebut masih dilakukan pendalaman.
"Bagaimana modus dan motif yang dilakukan oknum ini masih didalami," tegasnya.
Kasubdit Paminal Polda Babel, AKBP Rudi Hadi, menyampaikan hal yang sama.
Ia mengatakan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Briptu Juntak masih dalam proses lidik.
"Masih dalam proses lidik. Namun rencana kami waktu dekat ini akan segera kami gelarkan,," tegasnya.
Berkaitan dengan sanksi apa yang akan diberikan nantinya, Rudi mengatakan itu merupakan kewenangan Wabprof dan komisi sidang nantinya.
"Terkait sanksi, bukan ranah kewenangan kami dari Paminal Bamun, itu kewenangan dari Subbid Wabprof dan Komisi Sidang. Tugas kami menyelidik bukan menentukan sanksi," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pelanggaran etik yang mencoreng institusi polri kembali terjadi. Kali ini, seorang oknum anggota polisi di Polda Bangka Belitung dilaporkan atas dugaan kasus penipuan dan asusila.
Oknum polisi yang dilaporkan itu adalah Brigadir Satu (Briptu) IA alias Juntak, dengan jabatan penyidik pembantu di Sub Dit Narkoba Polda Bangka Belitung.
Kasus dilaporkan oleh kuasa hukum pelapor dari kantor Budiyono dan Associates Advocates/Legal Consultants pada 28 September 2022 lalu ke Kapolda Babel dan Kabid Propam Polda Babel.
Kuasa hukum pelapor, Budiyono, mengatakan, laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian dan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP atau pasal 378 KUHP.
"Bahwa klien kami adalah AR alias J terpidana penyalahgunaan narkotika yang telah divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan saat ini sedang menjalani hukuman sebagai narapidana di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Pangkalpinang," kata Budiyono kepada Bangkapos.com, Kamis (17/11/2022).
Budiyono menceritakan kronologis kejadian. Sekitar Juli 2021 lalu, saat proses penyidikan di Sat Narkotika Polda Babel, kliennya AR, warga Desa Kotawaringin, Kabupaten Bangka, yang kasusnya ditangani oleh penyidik pembantu IA alias Juntak selaku terlapor.
"Selama dalam proses penyidikan tersebut, ada beberapa hal di luar prosedur hukum. Dilakukan oleh oknum penyidik pembantu bernama Juntak tersebut. Oknum penyidik itu telah memaksa klien kami agar memberitahukan jumlah saldo pada kartu ATM BCA serta meminta nomor PIN-nya," jelas Budi.
Selanjutnya, kata Budi, oknum penyidik itu menghubungi dan menemui istri kliennya berinisial DA dan melakukan penekanan agar memberikan buku tabungan Bank BCA miliknya.
"Karena ketakutan, maka diserahkanlah buku tabungan tersebut kepada Juntak, yang penyerahannya dilakukan di Taman Merdeka Pangkalpinang. Namun, pada saat penyerahan buku tabungan tersebut, Juntak ada mengeluarkan kata-kata 'jangan bilang kepada siapapun ya'," kata Budiyono menirukan pernyataan oknun polisi tersebut.
Tidak berhenti di situ, setelah meminta buku tabungan, oknum polisi tersebut berusaha mendekati DA hingga datang ke kediamannya.
"Sejak diserahkannya buku tabungan Bank BCA tersebut, Juntak sering menghubungi dan mendatangi DA ke tempat kediaman atau kos DA yang terletak di sekitar belakang Rumah Sakit Bakti Timah Pangkalpinang," bebernya.
Pada saat di tempat kediaman DA, Budiyono menjelaskan, oknum polisi tersebut menyampaikan iming-iming akan membantu meringankan perkara hukum yang sedang menjerat klienya AR suami dari DA.
"Dengan iming-iming akan membantu meringankan perkara yang sedang menjerat klien kami AR, dan akan mengembalikan uang yang ada di rekening Bank BCA sebesar Rp 40.000.000. Tetapi ia juga melakukan perbuatan asusila terhadap DA," jelasnya.
Berdasarkan kronologis tersebut, sambung Budi, dirinya selaku kuasa hukum pelapor, telah melaporkan kasus tersebut ke Kapolda Babel melalui Kabid Propam Polda Babel.
"Demi penegakan hukum serta nama baik institusi, kami meminta agar segera menindaklanjuti laporan pengaduan ini. Kita minta juga tolong demi kepentingan hukum pemeriksaan agar kiranya kapolda dapat menonaktifkan yang bersangkutan dari Direktorat Narkoba Polda Babel," tegasnya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)
