Pemilu 2024
KPU Pangkalpinang Naikan Honor Badan Ad Hoc 150 Persen, Ini Alasannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkalpinang, memastikan pemerintah telah memutuskan untuk menaikan honor Badan Ad hoc atau penyelenggara pemilihan
Penulis: Cepi Marlianto |
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkalpinang, memastikan pemerintah telah memutuskan untuk menaikan honor Badan Ad hoc atau penyelenggara pemilihan di level bawah pada Pemilu Serentak 2024 mendatang.
Anggota KPU Pangkalpinang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Ruslan mengatakan, KPU Republik Indonesia sendiri telah menerima surat dari Kementerian Keuangan terkait dengan penganggaran. Satu di antaranya yakni honor badan Ad hoc.
“Untuk menunjang kinerja badan Ad hoc, KPU RI sendiri sudah menaikkan honorarium mereka,” kata dia kepada Bangkapos.com usai memberikan sosialisasi di Kecamatan Pangkalbalam Pangkalpinang, Kamis (17/11/2022).
Ruslan memastikan, ada beberapa alasan honor Badan Ad hoc dinaikan. Hal ini berkaca pada Pemilu pada Tahun 2019 yang lalu. Menurutnya, banyak korban berjatuhan sehingga timbul rasa jera terutama di tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS.
Menurutnya, kenaikan honorarium Badan Ad hoc sendiri mencapai 150 persen dibandingkan sebelumnya, terutama untuk KPPS. Tak hanya itu, honor panitia pemilihan kecamatan atau PPK juga naik. Khusus ketua PPK mereka akan diberikan honor Rp2,5 juta. Kemudian anggota PPK Rp2,2 juta, Sekretaris PPK Rp1,85 juta dan anggota Sekretariat Rp1,3 juta.
“Banyak yang jera menjadi KPPS berkaca dari tahun lalu dengan perubahan segi honorarium. Jadi memang ada peningkatan dibanding tahun lalu. Bahkan naik 150 persen untuk honorarium di tingkat KPPS,” jelas Ruslan.
Sedangkan untuk panitia pemungutan suara atau PPS lanjut dia, Ketua PPS akan mendapat honor pemilu dan pemilihan sebesar Rp1,5 juta, anggota PPS Rp1,3 juta, Sekretaris PPS Rp1.150.000 dan anggota Sekretariat PPS Rp1.050.000.
Selain itu, honor panitia pendaftaran pemilih atau Pantarlih juga naik. Bahkan menjadi Rp1 juta. Sedangkan Ketua KPPS honor pemilu dan pemilihan Rp1,2 juta. Anggota KPPS Rp1,1 juta dan petugas ketertiban TPS Rp700 ribu.
Honor ini dapat menunjang beban kerja mereka saat hari-H. Karena honor sebelumnya bisa dikatakan tidak layak karena hanya senilai Rp550 untuk KPPS dan Rp450 untuk anggota KPPS.
“Padahal beban kerja mereka cukup berat dari pagi hingga malam. Makanya KPU Pusat melakukan perombakan dan menaikkan honorariumnya,” jelasnya.
Kendati demikian kata Ruslan, KPU sendiri sudah mulai menggelar sosialisasi tahapan pemilu serentak tahun 2024. Pihaknya telah mendatangi sejumlah kecamatan menjelaskan pembentukan badan Ad hoc dalam penyelenggaraan Pemilu dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba).
Sudah ada tiga kecamatan yang dikunjungi, yakni Kecamatan Pangkalbalam, Kecamatan Rangkui dan Kecamatan Bukit Intan. Untuk pendaftaran badan Ad hoc, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis sembari melakukan sosialisasi ke tujuh Kecamatan di Kota Pangkalpinang. Disampaikan juga, persyaratan apa saja yang berubah, masa tugasnya dan bagaimana tata cara penggunaan Siakba.
Kemudian, fungsi Siakba juga untuk database badan Ad hoc. Mulai KPU Provinsi, Kota Kabupaten, PPK dan PPS semua data ada di aplikasi tersebut. Badan adhoc juga akan dilindungi dengan santunan kecelakaan kerja.
“Nanti pendaftaran melalui online melalui Siakba itu. Penggunaan Siakba mempermudah dalam melakukan pendaftaran tidak perlu repot datang ke KPU. Mereka bisa menggunakan gadget atau laptop dari rumah masing-masing,” tegas Ruslan. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
