Berita Pangkalpinang

SIMAK Jadwal dan Lokasi Pemutihan Pajak di Bangka Belitung Momen HUT Provinsi, Bisa Bebas Denda Ini

Catat, Jadwal dan Lokasi Pemutihan Pajak di Bangka Belitung Momen HUT Provinsi, Bisa Bebas Denda Ini

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
gridoto
STNK- ilustrasi pemutihan pajak kendaraan -Catat, Jadwal dan Lokasi Pemutihan Pajak di Bangka Belitung Momen HUT Provinsi, Bisa Bebas Denda Ini 

BANGKAPOS.COM - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor Bangka Belitung yang kali ini digelar terkait momentum HUR ke-22 Provinsi Babel adalah 22 November 2022 sampai dengan 15 Desember 2022.

Artinya, Anda memiliki waktu 22 hari untuk menikmati kebijakan ini.

Caranya, anda bisa mendatangi sejumlah lokasi di antaranya Kantor Samsat di tujuh kabupaten kota, Samsat Corner BTC, Gerai Samsat Transmart, Samsat Keliling dan Setempoh yang ada di seluruh kabupaten kota.

Siapkan syarat-syarat terkait dokumen kendaraan yang diperlukan seperti STNK, BPKB dan KTP.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Belitung, M Haris berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

"seluruh masyarakat Babel bisa mendatangi Samsat di tujuh kabupaten kota, Samsat Korner BTC, Gerai Samsat Transmart, Samsat Keliling dan Setempoh yang ada di seluruh kabupaten kota," ujar Haris, Jumat (18/11/2022).

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Belitung, M Haris
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Belitung, M Haris (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Pada pemutihan pajak kendaraan bermotor kali ini, masyarakat akan dibebaskan dari denda berupa pokok pajak kendaraan bermotor, bea balik nama II dan BBNKB Mutasi (masuk dari luar provinsi).

Baca juga: Modus Briptu Juntak Mengiming-imingi Istri Tersangka Kasus Narkoba Hingga Diajak Berhubungan Badan

Awas! Mati Pajak berarti Bodong

Haris menyebut, kegiatan pemutihan pajak ini juga digelar guna mendukung pembina Samsat yang akan memberlakukan ketentuan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74.

Ada hal yang perlu diperhatikan dari penerapan aturan ini.

"Bahwa untuk kendaraan yang masa STNK habis yang lima tahun dan masih diberi kesempatan selama 2 tahun, apabila masih menunggak, kendaraan dianggap bodong, dihapus data kendaraannya," kata Haris.

Pemberlakuan penghapusan data nomor kendaraan yang menunggak itu akan mulai Januari 2023 mendatang.

"Makanya dengan pemutihan ini, pemerintah daerah bersama pembina Samsat memberikan waktu sebelum kegiatan penghapusan data kendaraan bermotor tersebut diberlakukan. Jadi ini kesempatan untuk masyarakat," katanya.

Sementara itu, hingga Jumat, (18/11/2022), realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sisi pajak kendaraan bermotor sudah melebihi target 102,93 persen.

"Untuk bea balik nama kendaraan bermotor sudah 164,1 persen. Jadi sudah over target, perolehan dari pajak ini terus diupayakan agar PAD lebih optimal," katanya. (*/Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved