Cukup Masukkan NIK Bisa Bawa Pulang STB Gratis, Ini Penjelasan dan Link-nya untuk Pengajuan
Anda bisa bisa mengajukan diri ke Kominfo supaya dapat Set Top Box gratis. Adapun STB ini akan membantumu terhubung ke TV Digital tanpa perlu ...
BANGKAPOS.COM -- Berikut ini cara mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah.
Untuk memperoleh STB gratis dari pemerintah ini sebenarnya cukup mudah.
Anda bisa bisa mengajukan diri ke Kominfo supaya dapat Set Top Box gratis.
Adapun STB ini akan membantumu terhubung ke TV Digital tanpa perlu membeli televisi baru.
Namun, STB gratis ini tidak diberikan cuma-cuma kepada seluruh masyarakat.
Baca juga: INGAT! Pemprov Bangka Belitung Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama 22 Hari, Catat Ini Lokasinya
Baca juga: Ghanim Al-Muftah, Sosok Penyandang Disabilitas yang Bacakan Ayat Alquran di Opening Piala Dunia 2022
Baca juga: Pria Tiongkok Syok Lihat Perut Sang Istri saat Malam Pertama, Langsung Minta Cerai & Uangnya Kembali
Untuk mendapatkan STB gratis ini harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Sebab, hanya orang-orang tertentu saja yang bisa memperoleh STB gratis tersebut.
Untuk mengetahui apakah kamu terdaftar sebagai penerima STB gratis dari pemerintah, bisa cek melalui situs cekbantuanstb.kominfo.go.id.
Begini caranya:
1. Buka link cekbantuanstb.kominfo.go.id
2. Masukkan NIK KTP
3. Masukkan kode Captcha
4. Klik Pencarian
5. Muncul informasi apakah kamu terdaftar penerima STB gratis atau tidak.
Jika kamu sudah terdaftar sebagai penerima STB gratis, kamu bisa langsung hubungi call center 159.
Baca juga: Gempa Cianjur Sebabkan Kerusakan Parah, 46 Orang Meninggal Dunia dan 700 Korban Luka Patah Tulang
Baca juga: Kawasan Laut China Selatan Menegang, Beijing Rebut Paksa Puing Roket dari Filipina
Baca juga: Terkadang Lupa Cara Berkawan Sindiran Halus Ketua DPRD Bangka Belitung Soal Bank Daerah