Berita Pangkalpinang
915 Kendaraan Ikut Pemutihan Pajak Momen HUT Bangka Belitung, Baru Dua Hari Berlangsung
915 kendaraan yang sudah memanfaatkan pemutihan pajak dengan realisasi sebesar Rp1.001.494.500
Penulis: Ardhina Trisila Sakti CC | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM,BANGKA -- Baru dua hari berlangsung, sebanyak 915 kendaraan sudah memanfaatkan pemutihan pajak di momen HUT ke-22 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Samsat Kota Pangkalpinang.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor Bangka Belitung kali ini digelar terkait momentum HUT ke-22 Provinsi Bangka Belitung, mulai 21 November 2022 sampai 15 Desember 2022.
Program khusus ini ternyata disambut meriah oleh masyarakat Pangkalpinang.
Baca juga: Prediksi Skor Meksiko vs Polandia, Head to Head, Line Up dan Profil Timnas di Piala Dunia 2022
Baca juga: Siaran Langsung Piala Dunia 2022 Timnas Argentina vs Arab Saudi Pukul 17.00 WIB, Link Live Streaming
Baca juga: Prediksi Skor Denmark vs Tunisia, Head to Head, Line Up dan Profil Timnas di Piala Dunia 2022
Berdasarkan data Samsat Kota Pangkalpinang, ada 915 kendaraan yang sudah memanfaatkan pemutihan pajak dengan realisasi sebesar Rp1.001.494.500.
Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Kota Pangkalpinang, Wedius Virkiya menegas jika program pemutihan pajak yang dilaksanakan bukan untuk mengejar target realisasi akhir tahun, melainkan dalam rangka HUT ke-22 Bangka Belitung.
Kata Wedius, target realisasi pajak di Kota Pangkalpinang hingga hari ini (22/11/2022) telah terealisasi sebesar Rp116.181.151.000 atau telah melebih 126,35 persen dari target tahunan Rp96.422.374.400.
"Untuk realisasi pajak kendaraan bermotor sendiri di Bangka Belitung merupakan daerah tertinggi se-Indonesia dengan realiasi pencapaiannya berada di angka 106,96 persen hingga bulan November kemarin," ungkap Wedius kepada Bangkapos.com, Selasa (22/11/2022).
Diakuinya kesadaran masyarakat membayar pajak, khususnya di Kota Pangkalpinang sangat tinggi.
Hal ini juga dibuktikan dengan semakin meningkatnya realisasi penerimaan pajak di Samsat.
"Memang kesadaran akan warga membayar pajak ini tinggi, apalagi adanya pemutihan ini disambut antusias masyarakat. Hal ini juga selaras dengan pencapaian realisasi pajak yang terus meningkat setiap tahunnya. Terlebih memang adanya penambahan kendaraan bermotor yang menjadi salah satu kenaikan realisasi pajak ini," ucapnya.
Ia juga menyebut, realisasi keseluruhan pajak di Bangka Belitung sampai hari ini telah mencapai Rp475.835.530.000 dari target Rp376.000.000.000.
Lantas bagaimana caranya ikut pemutihan pajak?
Baca juga: Siapa Susana Rahardja Ibunda Livy Renata? Ternyata Ini Pekerjaannya
Baca juga: Kronologi Ki Joko Bodo Meninggal Dunia, sang Anak: Setelah Berjemur Sudah Enggak Ada
Baca juga: Beda Usia 17 Tahun dengan Fanny Margaretha, Kapten Vincent Raditya Panggil Istrinya Bocil
Anda bisa mendatangi sejumlah lokasi di antaranya Kantor Samsat di tujuh kabupaten kota, Samsat Corner BTC, Gerai Samsat Transmart, Samsat Keliling dan Setempoh yang ada di seluruh kabupaten kota.
Siapkan syarat-syarat terkait dokumen kendaraan yang diperlukan seperti STNK, BPKB dan KTP.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Belitung, M Haris berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
"Seluruh masyarakat Babel bisa mendatangi Samsat di tujuh kabupaten kota, Samsat Korner BTC, Gerai Samsat Transmart, Samsat Keliling dan Setempoh yang ada di seluruh kabupaten kota," ujar Haris, Jumat (18/11/2022).
Pada pemutihan pajak kendaraan bermotor kali ini, masyarakat akan dibebaskan dari denda berupa pokok pajak kendaraan bermotor, bea balik nama II dan BBNKB Mutasi (masuk dari luar provinsi).
Awas! Mati Pajak berarti Bodong
Haris menyebut, kegiatan pemutihan pajak ini juga digelar guna mendukung pembina Samsat yang akan memberlakukan ketentuan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74.
Ada hal yang perlu diperhatikan dari penerapan aturan ini.
"Bahwa untuk kendaraan yang masa STNK habis yang lima tahun dan masih diberi kesempatan selama 2 tahun, apabila masih menunggak, kendaraan dianggap bodong, dihapus data kendaraannya," kata Haris.
Pemberlakuan penghapusan data nomor kendaraan yang menunggak itu akan mulai Januari 2023 mendatang.
"Makanya dengan pemutihan ini, pemerintah daerah bersama pembina Samsat memberikan waktu sebelum kegiatan penghapusan data kendaraan bermotor tersebut diberlakukan. Jadi ini kesempatan untuk masyarakat," katanya.
Sementara itu, hingga Jumat, (18/11/2022), realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sisi pajak kendaraan bermotor sudah melebihi target 102,93 persen.
"Untuk bea balik nama kendaraan bermotor sudah 164,1 persen. Jadi sudah over target, perolehan dari pajak ini terus diupayakan agar PAD lebih optimal," katanya.
(Bangkapos.com/Sela Agustika/Cici Nasya Nita)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/kantor-samsat-mulai-diserbu-warga_20170801_114158.jpg)