Berita Bangka Belitung

Satgas PKH Amankan 9 Ekskavator Ilegal di Perlang, Bongkar Jaringan Tambang Timah

Satgas PKH menggerebek tambang timah ilegal di Desa Perlang dan menemukan sembilan ekskavator yang sengaja disembunyikan pelaku ...

Istimewa/ dok Satgas PKH
SATGAS PKH -- Alat berat jenis ekskavator yang diamankan Satgas PKH, di sebuah tambang timah ilegal Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar Bateng, 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menggencarkan operasi penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Bangka Belitung ( Babel ). Dalam operasi terbaru di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), tim berhasil mengamankan sembilan unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk menambang pasir timah secara ilegal.

"Sembilan alat berat ini, kami temukan tersembunyi di dalam hutan dan di samping rumah warga," kata Kolonel Amrul Huda, selaku Koordinator Wilayah Satgas PKH Babel, Minggu (22/11/2025).

Lebih lanjut ia menyampaikan, pelaku penambangan pasir timah ilegal. Diduga sengaja menyembunyikan alat berat, guna mengelabui petugas dan dari hasil penyelidikan sementara.

Alat berat yang diamankan Satgas PKH merupakan alat berat, diduga milik TY dan IB, warga Desa Perlang, Bateng yang sengaja menyembunyikan alat berat.

"Kami terus menelusuri pemilik, termasuk pemodal dari tambang ilegal ini," ungkapnya.

Bahkan, Satgas PKH memastikan operasi penertiban akan terus berlanjut sesuai amanat Perpres nomor 5 Tahun 2025. Tujuannya adalah untuk menjaga kelestarian hutan negara dan mencegah kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal.

"Aktivitas tambang sudah kami hentikan dan seluruh barang bukti diamankan, beberapa temuan belum dapat kami buka karena masih dalam proses penyelidikan," tegasnya.

Diakuinya, Satgas PKH sangat menyayangkan aktivitas penambangan ilegal ini karena menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah khususnya di Provinsi Babel.

Apalagi, aktivitas penambangan menggunakan alat berat menyebabkan degradasi tanah, erosi, pencemaran sungai, dan meninggalkan lubang-lubang besar tanpa reklamasi.

"Pemulihan kawasan seperti ini membutuhkan biaya yang sangat besar, waktu yang lama dan bahkan bisa menimbulkan dampak ekologis yang tidak dapat dipulihkan," kata dia.

Sekadar informasi, total alat berat yang telah diamankan Satgas PKH dari berbagai lokasi tambang ilegal di kawasan hutan Bangka Tengah mencapai 32 unit. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved