Berita Pangkalpinang

Disnaker Sudah Kantongi Besaran UMP Babel 2023, Disampaikan Pj Gubernur Sebelum 28 November 2022

Dalam pembahasan UMP, Disnaker Babel sudah mengundang Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Kabid Pengawasan HI dan Jamsos Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agus Afandi 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah mengantongi angka besaran Upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2023.

Dalam pembahasan UMP, Disnaker Babel sudah mengundang Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Babel dan pihak terkait lainnya pada Selasa, (22/11/2022).

Angka besaran UMP 2023 ini akan diumumkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung paling lambat tanggal 28 November 2022.

"Sesuai arahan dari ibu Dirjen kemarin, harus ditetapkan sebelum tanggal 28 November 2022. Kami sudah selesai, kami sampaikan ke beliau, kalau tidak ada parameter lain bagi beliau, sudah bisa ditetapkan," ujar Kabid Pengawasan HI dan Jamsos Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agus Afandi saat ditemui bangkapos.com di ruang kerjanya.

UMP 2023 akan terjadi kenaikan, walau belum bisa disampaikan Disnaker Babel angka rinci dari kenaikan UMP.

"Kalau rumusan karena tidak ada rumusan minus berarti naik. Angka belum bisa disampaikan karena berkaitan dengan kebijakan gubernur," katanya.

Dia membeberkan penetapan angka besaran UMP sesuai dengan Permenaker No 18 tahun 2022.

"Perhitungan UMP 2023 ini paramternya adalah pertumbuhan di suatu daerah dan penyerapan lapangan kerja, itu yang penting.

Data BPS sangat menunjang, karena BPS melakukan evaluasi bukan berdasarkan kata-kata tetapi data, tidak ada kepentingan apa pun jadi itu menjadi parameter kita dalam menilai apa yang terjadi di Babel," jelasnya.

Dia berharap besaran UMP 2023 ini bisa disampaikan segera mungkin kepada publik sebelum tanggal yang ditetapkan.

"Kami yakin berapa pun angka yang dikeluarkan tidak akan bisa memuaskan semua orang baik pekerja dan pengusaha. Tapi yakinlah pemerintah itu tidak ingin menyulitkan siapa pun," katanya.(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved