Pro Kontra UMP Babel, Apindo Ngotot Tempuh Jalur Hukum, KSPSI Menolak Tapi Melunak
Ketua SPSI Babel, Darusman mengatakan, mereka telah menyetujui berkaitan perhitungan UMP berdasarkan Permenaker no 18 tahun 2023
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM---Besaran UMP Tahun 2023 Bangka Belitung baru akan diumumkan paling lambat 28 November 2022.
Adapun pengumuman angka besaran UMP akan disampaikan langsung Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin
Namun ada bocorkan kenaikan UMP Provinsi Bangka Belitung berkisar di angka 4,89 Persen.
Artinya dari UMP 2022 lalu sebesar Rp3.264.884, ada kenaikan cukup signifikan dimana sebelumnya setelah dua tahun tidak ada kenaikan UMP. Di 2022 hanya ada kenaikan UMP sebesar 1,08 persen dari 2021.
Ketua Konfederasi SPSI, Darusman mengaku masih menolak angka tersebut, walaupuan secara aturan dirinya mengaku tidak mempersoalkan penetapan ditetapkannya angka sebesar 4,89 persen.
Darusman masih berharap UMP 2023 terjadi penyesuaian angka di atas 7,5 persen diputuskan oleh pemerintah daerah nantinya.
"Kita berharap angka itu di atas 7,5 persen harapan kita. Dasarnya kemarin berharap 10 persen, karena menteri sudah mematok, disesuikan daerah masing berdasarkan pertumbuhan seperti apa," jelasnya.
Lebih jauh, ini mengatakan kenaikan UMP 2023 nanti, tentunya telah diharapkan sejumlah para pekerja, karena sudah lebih baik ketimbang tahun sebelumnya.
"Artinya sudah lebih baik dari tahun sebelumnya. Tetapi kalau kita bandingkan dua tahun tidak naik kemarin seharusnya akumulasi kita UMP kita sudah mencapai Rp 3,6 juta sekian dan tidak heran di DKI itu mencapai Rp5 juta, itu kalau tidak ada Omnibuw Law," katanya.
Disisi lain Ketua SPSI Babel, Darusman mengatakan, mereka telah menyetujui berkaitan perhitungan UMP berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
"Intinya pemerintah mengacu ke Permenaker 18 tahun 2022. Artinya, kami sebagai serikat pekerja intinya tidak menolak itu. Di situ ada variabelnya, faktor pengali, itu ada rumus baru namanya alfa, berdasarkan penilian BPS, per kapita, kesempatan kerja, sektor paling dominan di mana. Di Babel perkebunan sawit ditambah sektor non sawit, seperti pariwisata," kata Darusman kepada Bangkapos.com, Jumat (25/11/2022).
Karena alasan itu, kata Darusman pemerintah melakukan perhitungan secara akademis, sehingga terjadi penyesuaian atau kenaikan UMP 2023, dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Analisanya memang secara akademis, sehingga penyesuaian sudah lebih baik dari tahun sebelumnya. Kita sudah mengalami, tidak ada penyesuaian karena menggunakan penghitungan PP 36 karena tidak mengakomodir, tidak bisa disesuaikan. Makanya, pemerintah memunculkan Permenaker 18 itu, sehingga nilainya jauh lebih baik," katanya.
Sementara disinggung berkaitan dengan, Apindo yang tidak setuju dengan formula penghitungan melalui Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, tidak menjadi persoalan agar dapat diterapkan.
"Tidak ada pengaruh, Apindo boleh tidak setuji, kami juga pernah tidak setuju dan pemerintah memaksakan tetap berlaku tahun kemarin. Pemberlakukan tidak mesti disetujui, karena unsurnya telah terpenuhi. Tanpa Apindo tetap bisa berlaku. Karena tidak semua perusahaan/pengusaha menjadi anggota Apindo dan tidak semua buruh juga anggota SPSI," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20221101-UMP-2023-naik.jpg)