Pro Kontra UMP Babel, Apindo Ngotot Tempuh Jalur Hukum, KSPSI Menolak Tapi Melunak

Ketua SPSI Babel, Darusman mengatakan, mereka telah menyetujui berkaitan perhitungan UMP berdasarkan Permenaker no 18 tahun 2023

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Tribun Jakarta/Pixabay
Ilustrasi UMP 2023 naik 

APINDO Ngotot Tempuh Jalur Hukum

Sementara, sikap Apindo Bangka Belitung masih sama, mereka menolak karena penetapan formula UMP 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Apindo menginginkan tetap menggunakan aturan lama yaitu, PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai dasar penetapan upah minimum.

Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) Bangka Belitung (Babel), Nuradi Wicaksono, mengatakan, sikap mereka masih sama berkaitan pada penetapan UMP 2023 yang mennggunakan Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

"Sama dan menolak jika masih mengunakan Permenaker 18 tahun 2022. Dpn Apindo dan kadin indonesia jelas sikapnya menolak dan sedang menyiapkan uji materiil atas permenaker tersebut. Jika hasil penetapan UMP mengacu Permenaker maka sikap kami menolak dengan perhitungan tersebut," kata Nuradi, kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).

Menurut Nuradi, alasan penolakan karena telah menabrak aturan yang lebih tinggi yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 tentang pengupahan, tentu otomatis akan menjadi permasalahan hukum.

"Sekadar informasi, terkait UMP 2023 yang menggunakan perhitungan berdasarkan formula permenaker yang baru saja diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan maka sikap DPP Apindo Babel, jelas menolak dan tetap akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 yang menjadi turunan dari Undang-undang cipta kerja,"kata Nuradi.

Ia menambahkan, apabila UMP 2023 tetap dipaksakan menggunakan formulasi Permenaker, maka akan dapat dipastikan investasi menurun dan kesempatan kerja bagi sumber daya manusia (SDM) semakin sulit.

"Ini dapat meningkatnya angka pengangguran, dan tidak terbantahkan iklim hubungan industrial yang harmonis dan kondusif, akan sulit tercipta dan ini menjadi peluang terbuka bagi TKA asing yang tentunya akan mendaptkan tempat di perusahaan karena lebih efisien dan efektif," tegasnya.

Nuradi, menjelaskan pihaknya saat ini sedang membahas terkait upaya uji materi di Mahkamah Agung. "Kami sekarang sedang membahas diinternal dan sudah masuk dalam agenda Apindo pusat akan melakukan uji materi ke Mahkamah Agung terkait permenaker ini," ujarnya.

Selain itu, sambung Nuradi Apindo Babel juga bakal mengambil sikap, apabila Gubernur Babel tetap menggunakan Permenaker nomor 18 dalam menetapkan UMP 2023.

"Untuk DPP Apindo Babel tentunya jika perhitungan UMP 2023 tetap dipaksakan mengunakan formulasi Permenaker 18 dan disahkan gubernur maka besar kemungkinan kami akan melakukan langkah hukum ke PTUN. Ya kita liat hasil hari ini, karena dewan pengupahan hari ini rapat dan akan menghasilkan seperti apa guna rekomendasi ke gubernur," tegasnya.

Lebih ia mengatakan, sikap Apindo Babel jelas dilakukan, karena apabila menabrak aturan yang lebih tinggi yaitu PP 36 tentu otomatis akan menjadi permasalahan hukum.

"Kami tidak akan terapkan dan ikuti perhitungan UMP 2023 yang tidak tepat tersebut. Karena ada penyesuaian formula UMP, maka batas akhir pengumuman upah minimum juga akan diperpanjang," ujarnya.(*)

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved