SPSI Bangka Belitung Setuju Penyesuaian UMP 2023, Ternyata ini Alasannya

Analisanya memang secara akademis, sehingga penyesuaian sudah lebih baik dari tahun sebelumnya. Kita sudah mengalami, tidak ada penyesuaian karena...

Tribun Jakarta/Pixabay
Ilustrasi UMP 2023 naik 

Selain itu, sambung Nuradi Apindo Babel juga bakal mengambil sikap, apabila Gubernur Babel tetap menggunakan Permenaker nomor 18 dalam menetapkan UMP 2023.

"Untuk DPP Apindo Babel tentunya jika perhitungan UMP 2023 tetap dipaksakan mengunakan formulasi Permenaker 18 dan disahkan gubernur maka besar kemungkinan kami akan melakukan langkah hukum ke PTUN. Ya kita liat hasil hari ini, karena dewan pengupahan hari ini rapat dan akan menghasilkan seperti apa guna rekomendasi ke gubernur," tegasnya.

Lebih ia mengatakan, sikap Apindo Babel jelas dilakukan, karena apabila menabrak aturan yang lebih tinggi yaitu PP 36 tentu otomatis akan menjadi permasalahan hukum.

"Kami tidak akan terapkan dan ikuti perhitungan UMP 2023 yang tidak tepat tersebut. Karena ada penyesuaian formula UMP, maka batas akhir pengumuman upah minimum juga akan diperpanjang," ujarnya.

Idealnya UMP Babel

Sebelumnya, Dosen STIE Pertiba Pangkalpinang, Suhardi menilai idealnya UMP 2023 bisa naik capai 8 persen.

"Tentu dengan mempertimbangkan angka inflasi September 2021 dibanding September 2022 sebesar 6,67 persen dan angka pertumbuhan ekonomi sebesar 4,85 persen, UMP Babel 2023 idealnya mengalami penyesuaian sebesar 7-8 persen," kata Suhardi, Selasa (22/11/2022).

Dia menjelaskan jika merujuk pada angka UMP tahun 2022 yang hanya naik sebesar 1,08 persen angka ini sebenarnya angka kumulatif, apalagi tahun 2021 tidak ada kenaikan UMP atau sama dengan tahun 2020.

"Sedangkan angka kisaran inflasi 2020-2022 sebesar 9,96 dengan rincian inflasi untuk tahun september 2020 to september 2021 sebesar 3,29 dan inflasi september 2021 to september 2022 sebesar 6,67 persen," katanya.

Pemerintah sendiri melalui permenaker nomor 18 tahun 2022, telah menetapkan formulasi yang akan menjadi dasar perhitungan upah tahun 2023, yang berlaku pada 1 januari 2023.

"Penyesuaian upah dengan menggunakan formulasi dalam permenaker tersebut dikatakan pemerintah telah mempertimbangkan aspirasi yang berkembang dalam menjaga atau mendongkrak daya beli masyarakat dengan tetap memperhatikan kelangsungan bekerja dan berusaha," katanya.

Lebih lanjut alasan penyesuaian tersebut dikatakan bahwa upah minimum tahun 2022 tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja.

Berapa idealnya UMP 2023 Babel?

Untuk Upah Babel tahun 2023, berdasarkan perhitungan dengan formulasi upah permenaker Nomor 18 Tahun 2022, sebagai berikut.

"Jika menggunakan angka alpha sebesar 0,1 maka upah akan mengalami penyesuaian sebesar Rp 233.602,00 atau sebesar Rp3.498.486,00 atau naik sebesar 7,15 persen; sedangkan jika menggunakan angka alpha 0,2 maka upah akan mengalami penyesuaian sebesar Rp 249.437,00 atau menjadi sebesar Rp3.514.321, atau naik menjadi 7,64 persen.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved