SPSI Bangka Belitung Setuju Penyesuaian UMP 2023, Ternyata ini Alasannya

Analisanya memang secara akademis, sehingga penyesuaian sudah lebih baik dari tahun sebelumnya. Kita sudah mengalami, tidak ada penyesuaian karena...

Tribun Jakarta/Pixabay
Ilustrasi UMP 2023 naik 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penghujung tahun 2022 sudah di depan mata. 

Memasuki akhir tahun 2022, para pekerja tentunya menunggu keputusan terkait upah minimum provinsi ( UMP ). 

Kenaikan UMP merupakan kabar menggembirakan bagi para pekerja, termasuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ).

Di Bangka Belitung, dikabarkan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bangka Belitung (Babel) sudah mengantongi angka besaran UMP 2023 setelah dilakukan pembahasan pada Selasa, (22/11/2022).

Adapun besaran UMP Tahun 2023 Bangka Belitung baru akan diumumkan paling lambat 28 November 2022.

Baca juga: Dosen STIE Pertiba Pangkalpinang ini Sebut UMP 2023 Mestinya Naik 7-8 Persen, Ternyata ini Alasannya

Baca juga: Inilah Daftar UMP 2023, Tiga Provinsi Ini Resmi Naik hingga 5 Persen, UMP Bangka Belitung?

Baca juga: Kematian Prada Indra Wijaya di Papua Disebut-sebut Mirip Kisah Brigadir J, Inilah Kejanggalannya

Pengumuman angka besaran UMP rencananya akan disampaikan langsung Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin

Namun, ada bocorkan kenaikan UMP Provinsi Bangka Belitung berkisar di angka 4,89 Persen.

Terkait kenaikan UMP, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bangka Belitung (Babel), sebelumnya menolak besaran kenaikan UMP 2023 yang akan diumumkan paling lambat pada 28 November 2022.

Saat itu, SPSI Bangka Belitung menolak karena UMP 2023 menurut kabar hanya naik 4,8 persen dari UMP 2022 .

SPSI Bangka Belitung menilai kenaikan UMP 2023 seharusnya minimal 10 persen jika mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi dan daya beli buruh atau pekerja saat ini.

Tetapi Ketua SPSI Babel, Darusman mengatakan, mereka telah menyetujui berkaitan perhitungan UMP berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

"Intinya pemerintah mengacu ke Permenaker 18 tahun 2022. Artinya, kami sebagai serikat pekerja intinya tidak menolak itu. Di situ ada variabelnya, faktor pengali, itu ada rumus baru namanya alfa, berdasarkan penilian BPS, per kapita, kesempatan kerja, sektor paling dominan di mana. Di Babel perkebunan sawit ditambah sektor non sawit, seperti pariwisata," kata Darusman kepada Bangkapos.com, Jumat (25/11/2022).

Karena alasan itu, kata Darusman pemerintah melakukan perhitungan secara akademis, sehingga terjadi penyesuaian atau kenaikan UMP 2023, dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Analisanya memang secara akademis, sehingga penyesuaian sudah lebih baik dari tahun sebelumnya. Kita sudah mengalami, tidak ada penyesuaian karena menggunakan penghitungan PP 36 karena tidak mengakomodir, tidak bisa disesuaikan. Makanya, pemerintah memunculkan Permenaker 18 itu, sehingga nilainya jauh lebih baik," katanya.

Baca juga: Warga Sempan ini Tewas Dikeroyok Buaya Kolong, Buaya Betina Penerkam Korban Keluarkan Potongan ini

Baca juga: Bongkar Kasus Tewasnya Brigadir J, Rekaman CCTV Komplek Polri Disebut Jadi Bukti Paling Penting

Baca juga: Bocah Indonesia ini Digandeng Ronaldo di Piala Dunia 2022, Sang Ayah Ternyata Disebut dari Sukoharjo

Darusman, juga berharap UMP 2023 terjadi penyesuaian angka di atas 7,5 persen diputuskan oleh pemerintah daerah nantinya.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved