SPSI Bangka Belitung Setuju Penyesuaian UMP 2023, Ternyata ini Alasannya
Analisanya memang secara akademis, sehingga penyesuaian sudah lebih baik dari tahun sebelumnya. Kita sudah mengalami, tidak ada penyesuaian karena...
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC |
"Kita berharap angka itu di atas 7,5 persen harapan kita. Dasarnya kemarin berharap 10 persen, karena menteri sudah mematok, disesuikan daerah masing berdasarkan pertumbuhan seperti apa," jelasnya.
Lebih jauh, ini mengatakan kenaikan UMP 2023 nanti, tentunya telah diharapkan sejumlah para pekerja, karena sudah lebih baik ketimbang tahun sebelumnya.
"Artinya sudah lebih baik dari tahun sebelumnya. Tetapi kalau kita bandingkan dua tahun tidak naik kemarin seharusnya akumulasi kita UMP kita sudah mencapai Rp 3,6 juta sekian dan tidak heran di DKI itu mencapai Rp5 juta, itu kalau tidak ada Omnibuw Law," katanya.
Sementara disinggung berkaitan dengan, Apindo yang tidak setuju dengan formula penghitungan melalui Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, tidak menjadi persoalan agar dapat diterapkan.
"Tidak ada pengaruh, Apindo boleh tidak setuji, kami juga pernah tidak setuju dan pemerintah memaksakan tetap berlaku tahun kemarin. Pemberlakukan tidak mesti disetuji, karena unsurnya telah terpenuhi. Tanpa Apindo tetap bisa berlaku. Karena tidak semua perusahan/pengusaha menjadi anggota Apindo dan tidak semua buruh juga anggota SPSI," tegasnya.
Apindo Menolak
Sementara, sikap Apindo Bangka Belitung masih sama, mereka menolak karena penetapan formula UMP 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Apindo menginginkan tetap menggunakan aturan lama yaitu, PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai dasar penetapan upah minimum.
Baca juga: Pilu Seorang Ibu di Tuban, Nekat Jual Ginjal Demi Lunasi Utang Judi Anak, Putranya Malah Kabur
Baca juga: Kejagung Buka Suara Soal Jaksa Erna Tak Hadir Lagi di Sidang Putri Candrawathi
Baca juga: Bisa Dibaca Menjelang Tidur, ini 2 Doa Dahsyat Agar Terhindar dari Mimpi Buruk
Baca juga: 5 Doa Agar Terlihat Cantik, Bercahaya dan Menarik, Aura Wajah Kamu Terpancar Setiap Hari
Baca juga: Bacaan Doa Ketika Terbangun Malam Hari Lengkap Arab, Latin dan Artinya
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) Bangka Belitung (Babel), Nuradi Wicaksono, mengatakan, sikap mereka masih sama berkaitan pada penetapan UMP 2023 yang mennggunakan Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
"Sama dan menolak jika masih mengunakan Permenaker 18 tahun 2022. Dpn Apindo dan kadin indonesia jelas sikapnya menolak dan sedang menyiapkan uji materiil atas permenaker tersebut. Jika hasil penetapan UMP mengacu Permenaker maka sikap kami menolak dengan perhitungan tersebut," kata Nuradi, kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).
Menurut Nuradi, alasan penolakan karena telah menabrak aturan yang lebih tinggi yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 tentang pengupahan, tentu otomatis akan menjadi permasalahan hukum.
"Sekedar informasi, terkait UMP 2023 yang menggunakan perhitungan berdasarkan formula permenaker. Yang baru saja diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan maka sikap DPP Apindo Babel, jelas menolak dan tetap akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 yang menjadi turunan dari Undang-undang cipta kerja,"kata Nuradi.
Ia menambahkan, apabila UMP 2023 tetap dipaksakan menggunakan formulasi Permenaker, maka akan dapat dipastikan investasi menurun dan kesempatan kerja bagi sumber daya manusia (SDM) semakin sulit.
"Ini dapat meningkatnya angka pengangguran, dan tidak terbantahkan iklim hubungan industrial yang harmonis dan kondusif, akan sulit tercipta dan ini menjadi peluang terbuka bagi TKA asing yang tentunya akan mendaptkan tempat di perusahaan karena lebih efisien dan efektif," tegasnya.
Nuradi, menjelaskan pihaknya saat ini sedang membahas terkait upaya uji materi di Mahkamah Agung. "Kami sekarang sedang membahas diinternal dan sudah masuk dalam agenda Apindo pusat akan melakukan uji materi ke Mahkamah Agung terkait permenaker ini," ujarnya.