SPSI Bangka Belitung Setuju Penyesuaian UMP 2023, Ternyata ini Alasannya

Analisanya memang secara akademis, sehingga penyesuaian sudah lebih baik dari tahun sebelumnya. Kita sudah mengalami, tidak ada penyesuaian karena...

Tribun Jakarta/Pixabay
Ilustrasi UMP 2023 naik 

Namun jika menggunakan alpha sebesar 0,3, maka upah babel tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp 265.272 atau menjadi sebesar Rp 3.530.156,00 atau naik sebesar 8,13 persen," kata Suhardi.

Pengamat Sebut UMP yang Ditetapkan Gubernur Tetap Berlaku Meski Ada Penolakan

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Darwance, mengatakan, dalam konstruksi hukum, gubernur merupakan pejabat tata usaha negara, sehingga keputusan yang ia keluarkan pun termasuk keputusan tata usaha negara.

Kemudian, secara normatif, misalnya  merujuk kepada ketentuan yang ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, hanya disebutkan bahwa UMP itu wajib ditetapkan oleh gubernur, termasuk mengatur soal penyesuaian nilai upah minimum. 

"Dalam peraturan ini disebutkan pula bahwa penyesuaian nilai upah minimum itu dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi yang hasilnya dijadikan sebagai rekomendasi kepada gubernur melalui dinas di bidang ketenagakerjaan," kata Darwance kepada Bangkapos.com, Jumat (25/11/2022).

Dewan pengupahan ini, dikatakan Darwance, salah satu unsur keanggotannya berasal dari organisasi pengusaha dan juga serikat pekerja/ serikat buruh.

"Bila dilihat dari mekanisme yang ada sekarang, penentuan besaran UMP betul-betul ada di pihak gubernur, sementara hasil perhitungan dewan pengupahan hanya bersifat rekomendasi. Sekalipun hanya rekomendasi, seharusnya tetap dijadikan sebagai pertimbangan utama sebab rekomendasi inikan objektif, berdasarkan hasil kajian dengan formula yang sudah ditetapkan," katanya.

"Cuma sekali lagi kalau bicara normatifnya, jika ada yang tidak setuju, katakanlah tidak menandatangi, secara yuridis tidak lantas membuat UMP itu menjadi lemah, legalitas dan kekuatannya menjadi tidak ada. Jadi, UMP yang sudah ditetapkan tetap sah berlaku," lanjuntya. 

Menurutnya, UMP itu ditetapkan dengan keputusan gubernur.

Dalam konstruksi hukum, gubernur merupakan pejabat tata usaha negara, sehingga keputusan yang ia keluarkan pun termasuk keputusan tata usaha negara. 

"Oleh sebab itu, sesuai ketentuan yang berlaku, bila ada pihak yang tidak setuju dengan keputusan gubernur soal UMP, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara,"

Dikatakannya, inilah salah satu mekanisme yang berlaku saat ini dan dapat dipilih sebagai salah satu alternatif. 

"Ini kalau yang dipersoalkan adalah keputusan soal UMP. Cuma kalau yang dipersoalkan itu adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, ini berbeda sebab bukan keputusan tetapi peraturan (regeling), jalurnya judicial review," katanya.

(*/Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved