Bangka Barat Memilih

KPU Bangka Barat Minta Masukan Masyarakat, Rencana Adanya Penambahan Dapil  

Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat (Babar) meminta sumbang saran masyarakat untuk menentukan rencana penambahan daerah pemilihan (Dapil)

Penulis: Yuranda |
Bangkapos.com/Yuranda
Ketua KPU Bangka Barat Pardi 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat (Babar) meminta sumbang saran masyarakat untuk menentukan rencana penambahan daerah pemilihan (Dapil) untuk kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat.

Diketahui, jumlah kursi di DPRD bertambah, 25 menjadi 30 kursi pada pelaksanaan Pemilu Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Penambahan kursi itu, dikarenakan adanya penambahan penduduk yang telah mencapai 206.000 jiwa.

Ketua KPU Bangka Barat, Pardi mengatakan, pihaknya meminta tanggapan kepada masyarakat untuk penambahan dapil ini. Pasalnya, masyarakat harus terlibat dalam perancangan ini.

"Kami meminta tanggapan dari masyarakat. Jangan sampai tidak terlibat dalam perancangan ini. Tidak hanya dari KPU saja menentukannya. Dari masukan itu akan pertimbangkan dan disampaikan nantinya," kata Pardi, Senin (28/11/2022).

Pardi mengatakan, pihaknya menyiapkan sejumlah opsi untuk penambahan dapil ini. Pertama, lanjutnya, pertama pihaknya, usulkan ada tiga dapil.

Adapun rencananya, yakni dapil satu itu Muntok dan Simpangteritip dengan dua belas kursi. Sementara, Parittiga dan Jebus dengan sembilan kursi dam Kelapa dan Tempilang itu sembilan kursi.

"Skenario keduanya ada empat dapil. Dapil satu itu Muntok dengan delapan kursi. Dapil dua itu Simpangteritip dengan lima kursi. Kemudian dapil Parittiga dan Jebus itu delapan kursi dan dapil keempat Kelapa Tempilang itu sembilan kursi," ujarnya.

Kata dia, masyarakat yang ingin menyumbangkan saran atau masukannya kepada KPU Bangka Barat bisa mendatangi kantor KPU Babar, maupun melalui hotline helpdesk yang tersedia di website, Kpu-bangkabaratkab.go.id.

"Rancangan ini nanti ditentukan KPU Pusat, kami sifatnya hanya menyampaikannya saja. Ada dua opsi seperti yang disampaikan. Paling lambat tanggapan masyarakat diterima hingga 7 Desember 2022," ucapnya. (Bangkapos.com/Yuranda)
 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved