Berita Pangkalpinang

UMP 2023 Naik 7,15 Persen, Apindo Bangka Belitung Tunggu Arahan Lakukan Uji Materi ke Mahkamah Agung

Ridwan Djamaluddin telah mengumumkan kenaikan upah minimum (UMP) Provinsi Kepulauan  Bangka Belitung tahun 2023.

Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
Tribun Jakarta/Pixabay
Ilustrasi UMP 2023 naik 

BANGKAPOS.COM,BANGKA -- Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin telah mengumumkan kenaikan upah minimum (UMP) Provinsi Kepulauan  Bangka Belitung tahun 2023.

Besaran UMP Bangka Belitung 2023 naik sebesar 7,15 persen.

Sebelumnya, besaran UMP Tahun 2022 adalah Rp3.264.884, sehingga dengan adanya kenaikan ini, para pekerja akan mendapat upah Rp3.498.479 mulai awal tahun depan.

Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) Bangka Belitung (Babel), Nuradi Wicaksono, memberikan tanggapan terkait kenaikan UMP 2023.

"DPP Apindo Babel menunggu instruksi dan arahan lebih lanjut dari Dewan Pimpinan Nasional Apindo yang telah menunjuk Prof Denny Indrayana, untuk permasalahan dualisme atas dasar penetapan UMP 2023, dengan dilakukannya uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) atas Permenaker 18 tahun 2022," kata Nuradi kepada Bangkapos.com, Senin (28/11/2022).

Nuradi, menegaskan bagaimanapun seharusnya UMP 2023 ditetapkan sesuai dengan PP 36 tahun 2021 bukan menggunakan Permenaker 18 tahun 2022.

"Untuk itu kami menunggu sampai dengan adanya keputusan dari uji materiil tersebut sikap Apindo jelas terus mendorong dan mengingatkan bahwa penetapan UMP 2023 harus berdasar pada aturan yang ada yaitu PP 36 tahun 2021," jelasnya.

Dikatakan Nuradi, kedudukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 yang menjadi turunan dari Undang-undang Cipta Kerja.

"Apakah masih relevan dan masih berlaku atau justru sebaliknya Permenaker 18 yang menjadi rujukan dan dasar perhitungan UMP 2023 atau nanti berubah lagi setiap saat sesuai selera dan kepentingan-kepentingan sesaat?. Kepastian dan kepatuhan akan aturan dan hukum menjadi sangat penting jika kita tetap menginginkan hubungan industrial yang harmonis dan iklim investasi berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.

Sementara, Ketua DPRD Bangka Belitung, Herman Suhadi, mendukung terkait kenaikan UMP 2023. 

"Kami dari DPRD memberikan saran dan menekankan pemerintah naikan UMP. Seberapa besar kenaikan UMP, itu tentu telah melalui pembahasan, Tetapi kami minta dinaikan," kata Herman.

Menurutnya rasa empati harus ditunjukkan, dengan kondisi ekonomi saat ini, dengan tinggi harga barang pokok dan inflasi yang terjadi.

"Tentu kita sangat empati dengan kondisi pada hari ini. Dengan keadaan inflasi yang begitu kurang baik, ini memberatkan masyarakat," ungkapnya.

Lebih jauh, Herman menjelaskan imbas dari inflasi, dan kenaikan BBM tentu dirasakan masyarakat, sehingga penghasilan masyarakat dari UMP harus bertambah.

"Tetapi kita tetap berterima kasih kepada para pengusaha, yang memiliki pabrik, dan perusahan swasta telah berinvestasi dan memberi kontribusi. Membuka lapangan pekerjaan di Babel. Di tengah keterbatasan pemerintah, ini sangat membantu," jelasnya.

Politikus PDI Perjuangan ini, juga mengajak para pengusaha yang berusaha di Bangka Belitung untuk terus berinovasi dan berkreasi dalam upaya memajukan dunia usaha di Bangka Belitung

"Mari kita bergerak di bidang apapun itu. Mari kita bangun Babel dari segala sektor sehingga Babel dapat menajdi provinsi maju dan sejajar dengan provinsi lain di Indonesia," harapnya.

Sudah Wajar

Dosen Fakultas Ekonomi UBB, Nizwan Zukhri, mengatakan sudah sewajarnya terjadi kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2023 dengan melihat kenaikan bahan bakar minyak dan sejumlah barang kebutuhan lainnya.

"Tingkat upah minimum provinsi 2023 adalah wajar untuk dilakukan kenaikan atau penyesuaian. Namun untuk besaran persentasenya harus melalui perhitungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Nizwan.

Nizwan mengatakan, dalam menetapkan tingkat upah minimum provinsi (UMP) harus mempertimbangkan data-data, berkaitan dengan tingkat kelayakan hidup minimum, yang biasanya harus melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendapatkan data tersebut. 

"Di samping itu juga harus memperhitungkan laju pertumbuhan ekonomi, dan tentunya tingkat inflasi. Tingginya inflasi yang disebabkan naiknya harga beberapa barang kebutuhan pokok masyarakat," katanya.

"Termasuk, disebabkan adanya kenaikan harga bahan bakar yang selama ini di subsidi menyebabkan tingkat daya beli masyarakat mengalami penurunan. Sehingga beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari akan semakin bertambah berat," lanjutnya.

Dikatakannya, Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak awal 2020 juga menyebabkan kondisi ekonomi masyarakat  bertambah sulit.

"Ini juga harus diingat bahwa Pandemi Covid-19 menyebabkan sektor usaha atau industri  mengalami kesulitan," kata Niswan. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved