Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Terbaru 2022 Online dan Offline, Persiapkan Persyaratan Berikut

Tak usah khawatir, mendaftar BPJS Kesehatan kini tak hanya bisa dilakukan secara offline tetapi juga telah dipermudah dengan cara online

Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Ilustrasi pelayanan yang ada di kantor BPJS Kesehatan Pangkalpinang. 

5. Layar gadget akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan, kemudian klik 'selanjutnya'.

6. Kemudian masukkan data diri sesuai E-KTP lalu klik 'selanjutnya'.

7. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) dan faskes gigi yang mudah diakses.

8. Masukkan alamat email aktif lalu klik Simpan, kemudian sistem JKN akan mengirim nomor verifikasi lewat email.

9. Nomor verifikasi yang sudah terkirim disalin ke Mobile JKN dan selanjutnya tampil data peserta yang didaftarkan.

10. Selain nomor verifikasi, peserta juga menerima nomor virtual account yang digunakan untuk bayar premi BPJS Kesehatan.

11. Anda bisa mencetak kartu BPJS Kesehatan.

Begini cara mendaftar BPJS kesehatan secara offline.

Berikut merupakan cara untuk daftar BPJS Kesehatan secara offline:

1. Siapkan persyaratan yang telah ditentukan untuk memenuhi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP):
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP
- Foto terbaru ukuran 3 X 4 sebanyak 1 lembar

2. Kunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat

3. Isi formulir pendaftaran yang diberikan petugas dengan lengkap dan benar

4.Setelah formulir diisi, akan diberi virtual account BPJS yang akan digunakan sebagai pembayaran maupun transfer dana klaim saat dibutuhkan.

5. Lakukan pembayaran iuran di bank yang telah ditunjuk oleh BPJS Jawa Barat.

6. Serahkan bukti transfer ke kantor BPJS Jawa Barat, lalu tunggu beberapa saat sampai kartu BPJS Kesehatan selesai dicetak.

7. Periksa nomor kartu BPJS Anda di laman resmi BPJS Kesehatan untuk menentukan apakah Anda sudah terdaftar BPJS atau belum.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved