Deddy Corbuzier Sandang Pangkat Letkol Tituler, TB Hasanuddin: Harus ikut Apel Pagi, Siang atau Sore

Jangan-jangan yang bersangkutan tidak tahu kalau kena hukum militer. Atau mungkin Deddy Cobuzier tidak tahu harus ikut apel pagi, siang dan sore ...

Instagram
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto memberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat kepada Deddy Corbuzier. (Sumber: Instagram) 

BANGKAPOS.COM -- Baru-baru ini nama Deddy Corbuzier menjadi perhatian publik.

Hal itu terjadi setelah Deddy mengunggah fotonya yang menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) TNI AD sambil bersalaman dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di akun Instagramnya, @mastercorbuzier.

Dalam unggahan tersebut ia mengungkapkan rasa syukur dan bangga karena telah diberikan penghargaan dan kepercayaan berupa pangkat Letnan Kolonel tituler.

Tertkait pangkat tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin angkat bicara soal pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo Subianto untuk Deddy Corbuzier.

"Dengan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat yang dianugerahkan kepada Deddy Corbuzier, konsekuensinya yang bersangkutan harus jadi perwira aktif. Harus ikut apel pagi, siang atau sore," kata TB Hasanuddin , politisi senior PDI Perjuangan ini, kepada Tribunnews, Minggu (11/12/2022).

Baca juga: Timnas Maroko Sukses Jadi Kuda Hitam di Piala Dunia 2022, Tembus Semifinal Hanya 1 Kali Kebobolan

Baca juga: Heboh Isu Cristiano Ronaldo Minggat dari Skuad Portugal, Federasi Beri Klarifikasi ini

Baca juga: Rodriguez, Kekasih Ronaldo Salahkan Santos Gegara Portugal Gagal ke Semifinal Piala Dunia 2022

TB Hasanuddin menegaskan, konsekuensi lainnya adalah hukum militer yang kini diberlakukan pada Deddy Corbuzier.

Sebagai anggota militer, lanjut TB Hasanuddin, Deddy Cobuzier juga berhak mendapat gaji, tunjangan dan perawatan.

Deddy Corbuzier. Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) tituler yang disandang Deddy Corbuzier membawa konsekuensi.
Deddy Corbuzier. Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) tituler yang disandang Deddy Corbuzier membawa konsekuensi. (Grafis Tribunnews/Ananda Bayu)

"Jadi jangan main-main. Jangan-jangan yang bersangkutan tidak tahu kalau kena hukum militer. Atau mungkin Deddy Cobuzier tidak tahu harus ikut apel pagi, siang dan sore seperti layaknya anggota TNI. Jangan-jangan Kemenhan lupa begitu memberi pangkat Letkol pada Deddy Cobuzier otomatis juga harus memberi gaji. Ini yang paling penting dan masyarakat harus tahu," tandasnya.

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto secara simbolis memberikan pangkat militer tituler kepada Deddy Corbuzier.

Informasi perihal penerimaan pangkat tituler tersebut disebarkan Deddy lewat akun Instagramnya @mastercorbuzier.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari membenarkan pemberian pangkat militer tersebut.

"Betul memang diberikan pangkat AD (Angkatan Darat), tetapi kewenangan pemberian pangkat itu ada di Panglima TNI. Terkait Deddy Corbuzier, itu didasarkan oleh permintaan Menhan," ujar Brigjen TNI Hamim Tohari melalui pesan tertulis, Jumat (9/12).

Deddy Corbuzier Terikat Aturan Militer dan Kehilangan Hak Pilih

Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) tituler yang disandang Deddy Corbuzier membawa konsekuensi.

Baca juga: Diancam akan Digugat, Edy Rahmayadi Ancam Balik Karang Taruna Sumut: Tak Ku Kasih APBD

Baca juga: Sinopsis Serial Jepang First Love yang Trending di Netflix, Kisah Cinta Pertama yang Bertemu Lagi

Baca juga: Siapa Bono Alias Yassine Bounou, Kiper Maroko yang Ukir Sejarah Usai Tepis Dua Penalti Spanyol

Konsekuensinya, kata Dahnil Anzar Simanjuntak, Deddy Corbuzier terikat aturan militer termasuk kehilangan hak pilihnya selama menjalankan tugas.

"Deddy akan terikat dengan aturan militer. Termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," kata Dahnil Anzar Simanjuntak ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (11/12/2022).

Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan pangkat tituler yang diberikan kepada Deddy Corbuzier tersebut bersifat sementara selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya.

Pangkat tersebut, kata dia, dikeluarkan dan disahkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.

Dasar hukum pemberian pangkat Lerkol tituler kepada Deddy Corbuzier, kata dia, adalah PP nomor 39 Th 2010 tentang Administrasi Prajurit Pasal 5 ayat 2, Pasal 29 beserta penjelasannya, dan Perpang (Peraturan Panglima) nomor 40 tahun 2018 tentang kepangkatan prajurit TNI Pasal 35.

"Deddy Corbuzier diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI yakni, kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan dan performance Deddy Corbuzier akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," kata Dahnil Anzar Simanjuntak.

Baca juga: Pria ini Rela Makan Nasi Lauk Garam, Sukses Kumpulkan Rp 2,8 M selama 19 Tahun Bekerja di Malaysia

Baca juga: Sambo Kekeuh Mengaku Tak Menembak Yoshua, Hakim: Ada 7 Luka Tembak, 5 Dari Eliezer, 2 Lagi Siapa?

Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari

Baca juga: Bacaan Doa untuk Pengantin Baru, Bisa Dibaca saat Kondangan ke Pernikahan, Lengkap Arab dan Artinya

Baca juga: Doa Sapu Jagat Lengkap dengan Arti dan Keutamaannya, Menghindarkan Diri dari Segala Bentuk Kejelekan

Apa Itu Pangkat Letnan Kolonel Tituler?

Melansir kemenkeu.go.id, Letnan Kolonel Tituler adalah pangkat yang diberikan kepada Warga Negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua.

Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka Pangkat yang bersifat tituler dicabut.

Pangkat Tituler termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan.

Gelar ini disematkan kepada seseorang yang membutuhkan untuk keperluan-keperluan bersifat sementara.

(*)

Artikel ini telah tayang di kompas.com dan Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved