Berita Kriminalitas

Polisi Kembali Amankan 6,9 Ton Pasir Timah Ilegal, Sayang Pemilik Timah Tak Pernah Terungkap

Kasus timah ilegal kembali berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian di Bangka Belitung.

Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
Ist
Anggota Ditpolair Polda Babel bersama PT. Timah mengangkut barang bukti pasir timah, yang diamankan di Desa Gadung Toboali, Rabu (15/12/2022). 

"Karena pasti tidak melakukan reklamasi dan pasca tambang. Upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir aktivitas ilegal mining tentu tidak bisa hanya mengharapkan aspek penegakan hukum, namun butuh kerjasama dan komitmen lintas sektor," ujarnya.

Menurutnya, daerah  yang rawan penambangan ilegal harus intensif dilakukan pengawasan. Kemudian tempat tempat yang menjadi pembelian timah juga harus dilakukan pengawasan.

"Intinya pengawasan hulu ke hilir harus dioptimalkan sebagaimana sudah jelas diatur dalam Undang minerba. Yang ilegal ditertibkan dan minimalisir peluangnya, yang legal diawasi secara ketat," tegasnya.

131 Kampil 

Sebanyak 6,9 ton pasir timah asal Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil diamankan, Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung dengan Divpam PT Timah pada Rabu (14/12/2022) kemarin.
Sebanyak 6,9 ton pasir timah asal Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil diamankan, Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung dengan Divpam PT Timah pada Rabu (14/12/2022) kemarin. (Dok/Polda Babel)

Sebanyak 6,9 ton pasir timah asal Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil diamankan Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung dengan Divpam PT Timah pada Rabu (14/12/2022) kemarin.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi, membenarkan terkait adanya penangkapan pasir timah ilegal tersebut.

Maladi mengatakan penangkapan dilakukan di Jalan Raya Jeriji Desa Jeriji Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

"Dari laporan kita terima pada Rabu 14 Desember 2022, benar bahwa anggota Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel telah menerima tangkapan dari PT. Timah. Terkait adanya mobil truk yang membawa pasir timah secara ilegal di Desa Jeriji Kecamatan Toboali," kata Maladi kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Dit Polairud Polda Bangka Belitung Amankan 6,9 Ton Pasir Timah dari Perairan Sukadami Toboali

Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan Divpam PT Timah, asal pasir timah tersebut diperoleh dari hasil tambang laut secara ilegal di IUP PT. Timah Perairan Sukadamai Kelurahan Ketapang Kecamatan Toboali.

"Pasir timah tersebut rencananya dibawa menggunakan mobil truk dengan nopol  BN 8428 TB yang akan dibawa ke Pangkalpinang.
Dari truk itu, total ada 131 kampil dengan berat kurang lebih 6,9 Ton pasir timah yang diamankan,"ujarnya.

Dia menjelaskan, saat ini truk yang membawa pasir timah tersebut telah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Bangka Belitung.

"Dari pihak PT. Timah sendiri juga telah membuat laporan polisi terkait penyerahan timah dan barang bukti tersebut.  Selain barang bukti pasir timah ilegal, sebanyak lima orang juga turut diamankan dan telah diserahkan ke Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung," terangnya.

PT Timah Tbk Benarkan Penangkapan Timah Ilegal

Pihak PT Timah Tbk melalui Kabid Humas Anggi Siahaan, membenarkan terkait adanya penangkapan terhadap kendaraan yang bermuatan pasir timah dari Toboali.

"Benar, telah dilakukan pengamanan bijih timah di wilayah produksi Basel," ungkap Anggi Siahaan, Kamis (15/12/2022) kepada Bangkapos.com.

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved