Sudah Divonis, Doni Salmanan Bebas dari Tuntutan Ganti Rugi, Para Korban Ngamuk: Ini Ada Permainan
Doni Salmanan terbukti telah melakukan tindak pidana yakni penyebaran berita bohong dalam kasus binary option quotex
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda |
Bahkan seorang korban kasus binary option Quotex dengan terdakwa Doni M Taufik atau Doni Salmanan meluapkan amarahnya karena tak terima dengan vonis yang dijatuhkan hakim, di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).
Para korban berpendapat vonis yang dijatuhkan kepada Doni Salmanan terlalu ringan.
Seorang korban yang terlihat marah dengan menggebu-gebu meneriakkan nada ketidakpuasan, bahkan menyebut adanya permainan antara kuasa hukum dan hakim.
Dia juga mengaku sudah tahu putusan hakim dari sebelumnya, dan meminta Komisi Yudisial dan presiden membantunya.
Korban yang berteriak dan melupakan amarahnya setelah hakim memutuskan Doni Salmanan bersalah dan dihukum empat tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, yakni Alfred Nobel (31).
"Ini ada permainan. Saya sudah tahu, saya bikin video, komisi yudisial bantu kami, ada jual beli hukum, antara hakim dan pengacara," teriak Alfred.
Baca juga: Sinopsis Serial Jepang First Love yang Trending di Netflix, Kisah Cinta Pertama yang Bertemu Lagi
Baca juga: Bacaan Doa Penghapus Dosa Lengkap dengan Artinya, Termasuk Doa Taubat
Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari
Baca juga: 4 Doa Meminta Rezeki dan Keberkahan di Hari Jumat, termasuk Doa yang Dibaca Rasulullah di Jumat Pagi
Alfred mengatakan, Ikbar yang merupakan pengacara Doni Salmanan merupakan anak hakim agung.
Alfred mengatakan, pihaknya sudah tahu dan sudah bikin video vonisnya 4 tahun penjara dan uang dikembalikan ke Doni Salmanan.
"Saya sudah rekam bahwa putusannya akan seperti ini. Kami mohon kepada Komisi Yudisial, hakim ketua dan pengacara semua dicek, usut semuanya," pungkasnya.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)