Berita Kriminalitas
Simpan 81 Paket Sabu, Rindi Tak Berkutik Dibekuk Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka
Dari tangan Rindi diamankan 81 paket sabu seberat total seberat 21,16 gram, beserta barang bukti lainnya.
Penulis: deddy_marjaya | Editor: Novita
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Rindi alias Be (26) dibekuk Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka Selasa (20/12/2022) dini hari atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Rindu dibekuk di kediamannya di KD Belinyu Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. Dari tangan Rindi diamankan 81 paket sabu seberat total seberat 21,16 gram, beserta barang bukti lainnya.
"Kita dapat informasi terkait peredaran narkotika jenis sabu di KD Belinyu. Setelah dilakukan penyelidikan, kita membekuk pengedarnya dengan barang bukti 81 paket sabu," kata Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan.
Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka langsung melakukan penyelidikan terkait informasi peredaran narkotika jenis sabu di wilayah KD Belinyu.
Setelah informasi didalami, didapati sabu-sabu yang beredar berasal dari Rindi alias Be (26) warga setempat. Selanjutnya, Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka terus memantau gerak gerik Rindi.
Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka kemudian bergerak merencanakan penangkapan Rindi alias Be pada Senin (19/12/2022) malam, setelah mendapat informasi target sedang menguasai sabu untuk diedarkan dalam jumlah banyak.
Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka kemudian pada dini hari langsung mengepung rumah yang ditempati Rindi alias Be, setelah diketahui ia sedang berada di dalam rumah.
Rindi yang saat itu sedang santai, kaget dan tak dapat berbuat banyak saat dibekuk Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka.
Disaksikan oleh kepala dusun setempat, kemudian dilakukan penggeledahan guna mencari barang bukti. Di bagian dapur rumah didapati 1 kantong plastik berisi 31 paket sabu dalam kemasan potongan pipet, juga didapati 50 paket sabu dalam kemasan plastik strip bening kecil.
Barang bukti lainnya diamankan 1 timbangan digital, 1 ball plastik strip bening ukuran kecil dan 1 unit handphone.
Kemudian, barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kepada anggota Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka, Rindi mengaku, dalam menjual sabu ia lebih dulu menerima uang dan pesanannya. Selanjutnya, ia menghubungi pemesan untuk memberi tahu titik tempat ia meletakkan pesanan atau melempar sabu untuk diambil
Rindi alias Be dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sasaran penjualan sabu tersangka para penambang dan anak anak muda," kata Iptu Deni Wahyudi. (Bangkapos.com/Deddy Marjaya)
