Opini

Apakah Resesi Ekonomi Mengancam PHK Massa di Bangka Belitung?

PRESIDEN Republik Indonesia dua periode Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa proyeksi ekonomi Indonesia Tahun 2023 gelap.

Editor: Teddy Malaka
Ist
Mas Agus Muhammad Fahmi Fauzi, S.E., Mahasiswa Magister Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Bangka Belitung 

Pemecatan massal ini terjadi ketika Musk berupaya meningkatkan laba perusahaan setelah mengambil pembiayaan utang yang signifikan untuk mendanai akuisisinya (cnnindonesia.com, 07/11/2022).

Pada saat lain terjadi pengunduran diri massal karyawan akibat tidak terima dengan komitmen kerja yang dimintanya untuk bekerja dengan intensitas tinggi dan jam kerja panjang (cnnindonesia.com, 19/11/2022), dikutip Kamis (bangka.tribunnews.com,8/12/2022).

Berdasarkan :

- Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya.

- UU RI Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

- UU RI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

- Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

- Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 32 Tahun 2008 tentang Lembaga Kerja Sama Bipartit

- Surat Edaran Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 907 Tahun 2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal.

Oleh karena itu untuk pemutusan hubungan kerja peraturan yang berlaku adalah UU RI 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU RI 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan ketentuan Pasal 151 ayat 1 dan ayat 2 UU RI  13/2003, perusahaan/pengusaha harus melakukan perundingan dengan pekerja sebelum melakukan PHK.

Jika perundingan tidak menghasilkan persetujuan, berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat 3 UU RI 13/2003, maka perusahaan/pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah adanya penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial.

Berdasarkan ketentuan Pasal 153 UU RI 13/2003, perusahaan/pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja dengan alasan :

- Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit dibuktikan keterangn dokter selama waktu tidak melapaui 12 bulan.

- Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaan karena memenuhi kewajiban terhadap negara.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved