Opini
Apakah Resesi Ekonomi Mengancam PHK Massa di Bangka Belitung?
PRESIDEN Republik Indonesia dua periode Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa proyeksi ekonomi Indonesia Tahun 2023 gelap.
- Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
- Pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
- Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan.
- Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja di luar jam kerja atas kesepakatan bersama.
- Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.
- Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
- Pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap.
Pekerja/buruh di dalam proses produksi barang dan jasa, tidak saja merupakan sumber daya tapi juga sekaligus merupakan asset yang dapat dipisahkan dari upaya untuk menjamin kelangsungan usaha.
Oleh karena itu hubungan kerja yang telah terjadi perlu dipelihara secara berkelanjutan dalam suasana hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
Namun apabila dalam hal suatu perusahaan mengalami kesulitan yang dapat membawa pengaruh terhadap ketenagakerjaan, maka pemutusan hubungan kerja haruslah merupakan upaya terakhir, setelah dilakukan upaya-upaya dilakukan.
Jika perusahaan/pengusaha melakukan PHK berdasarkan alasan yang dilarang, maka berdasarkan ketentuan dalam UU RI 2/2004, maka dapat mengajukan penyelesaian melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Jika mencapai kesepakatan bersama, mencatat perselisihan ke dinas ketenagakerjaan untuk menyelesaikan mulai konsiliasi dan mediasi.
Jika kedua perundingan itu pun tidak mencapai kesepakatan bersama, maka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Penyelesaian Hubungan Industrial. Untuk pemecatan yang dilakukan sebagaimana Pasal 153 dapat digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Selayaknya perusahaan/pengusaha dapat meniru Artikel Rika Febriani, S.Psi., Mahasiswa Magister Manajemen Universitas Bangka Belitung dengan judul Memotivasi Karyawan Ketika Resesi.
Dengan memberikan motivasi karyawan untuk tetap menunjukan kinerja atau performance yang baik dalam mendukung keberlangsungan perusahaan dalam mencapai tujuan bersama sangat penting untuk dilakukan agar karyawan tetap termotivasi dan tidak terlalu terpengaruh dengan kondisi resesi ataupun isu yang sedang berkembang, dikutip Senin, (rakyatpos.com, 28/11/22).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Mas-Agus-Muhammad-Fahmi-Fauzi.jpg)