Berita Bangka Tengah

Gadis 14 Tahun Jadi Korban Tindakan Asusila Pria 47 Tahun, Lancarkan Aksi Bejatnya di Kebun Sawit

Kejadiannya itu kurang lebih berlangsung 5 menit. Akibat dari kejadian tersebut, korban pun melapor kepada orangnya

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Iwan Satriawan
Ist/Polsek Simpang Katis
Anggota Polsek Simpang Katis saat mengamankan Muslim (47), pelaku asusila terhadap anak di bawah umur, Rabu (21/12/2022) malam. 

Dia berujar, saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Simpang Katis dan terus dilakukan pemeriksaan untuk diambil keterangannya guna kepentingan penyidikan selanjutnya.

Atas kejadian itu, pelaku patut diduga telah melakukan kejahatan kesusilaan terhadap anak di bawah umur Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," imbuhnya.(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved