Berita Pangkalpinang

Rencana Izin Pertambangan Pasir Kuarsa Ditarik ke Pusat, Gubernur Hidayat Arsani Sebut Perlu Kajian

Gubernur Hidayat Arsani memastikan izin pertambangan pasir kuarsa masih berada dalam kewenangan Pemerintah Daerah

Posbelitung.co
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani memastikan izin pertambangan pasir kuarsa masih berada dalam kewenangan Pemerintah Daerah, Senin (24/11/2025).

"Tidak semudah itu, karena itu hanya miss komunikasi saja. Jadi belum final karena ada IUP eksplorasi silika, tapi tiba-tiba ada timah. Jadi belum, karena masih pengkajian. Untuk perizinan, masih di daerah di Gubernur," ujar Hidayat Arsani.

Diakuinya bila kewenangan izin pertambangan pasir kuarsa ditarik ke Pusat, akan memberikan dampak negatif bagi kemajuan Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Provinsi Bangka Belitung

"Ini masih sebelah pihak, karena itu tumpang tindih. Rugi kita, Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita tidak masuk. Tapi tidak mungkin lah pak Bahlil itu orang baik, masih perlu pengkajian," ungkapnya.

Gubernur Babel mengantar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadania dan Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin bertolak kembali ke Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Gubernur Babel mengantar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadania dan Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin bertolak kembali ke Jakarta, Rabu (19/11/2025). (Biro Adpim Babel)

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia Bahlil Lahadalia menyayangkan praktek pertambangan timah ilegal yang banyak terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Menurut Menteri Bahlil, sebagai upaya pencegahan terulangnya prakter tersebut, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait perizinan area pertambangan.

Hal itu dikatakan Bahlil karena praktek pertambangan timah ilegal dilakukan dengan menyalahgunakan izin untuk kegiatan penambangan pasir kuarsa.

"Dengan melihat kondisi begini, tadi saya sudah melihat, mendapatkan penjelasan, kalau izinnya ini pasir kuarsa," ujar Bahlil saat ikut dalam rombongan peninjauan tambang timah ilegal di kawasan hutan, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (19/11/2025).

Bahlil menyebutkan, sebagai tindak lanjut Kementerian ESDM bakal mengevaluasi izin penambangan pasir kuarsa yang saat ini berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.

"Pasir kuarsa itu izinnya kita limpahkan ke daerah. Tapi dengan kejadian begini, saya pulang (ke Jakarta) membuat aturan untuk aturan izin pasir kuarsa ditarik lagi ke pusat," tambahnya.

Ia menerangkan, padahal jika potensi kekayaan mineral tersebut dikelola dengan baik, akan memberikan keuntungan besar bagi masyarakat.

"(Ini) supaya tertib, supaya kekayaan negara kita bisa kelola dengan baik," terangnya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved