Berita Kriminalitas

Sempat Dipulangkan, Sopir Truk Bawa 6,9 Ton Timah Ilegal Ditangkap, Polisi Sebut Ada Tersangka Lain

Sopir truk berinisial AP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pengangkutan pasir timah.

Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Riki Pratama
Barang bukti yang diamankan dalam kasus tindak pidana pengangkutan 6,9 ton pasir timah yang ditambang tanpa izin, berasal dari IUP PT Timah Tbk di perairan Sukadamai, Kelurahan Toboali, Bangka Selatan pada Rabu (14/12/2022) lalu. 

Indra juga menegaskan, pihaknya saat ini masih terus bekerja dan sedang melakukan lidik ke Kabupaten Bangka Selatan.

"Kami masih mendalami. Ini saya juga lagi di Bangka Selatan untuk lidik," ucapnya.

Mengenai barang bukti (BB) 6,9 ton pasir timah, dikatakan Indra masih diamankan di Polairud Polda Bangka Belitung

"Kalau untuk barang bukti masih kami amankan," ucapnya.

Indra juga memastikan kelima orang yang sempat diamankan dapat dijadikan tersangka dan ada tersangka baru apabila alat bukti lengkap nantinya.

"Tidak menutup kemungkinan jika ada alat bukti," sebutnya. 

4 LSM minta Usut Tuntas.

Empat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bangka Selatan (Basel) meminta pihak Polda Bangka Belitung (Babel), mengusut tuntas dan transparan dalam mengungkap kasus 6,9 ton pasir timah yang diduga ditambang secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk di perairan Sukadamai, Toboali.

Empat LSM asal Bangka Selatan ini antara lain Gempal, Pemuda Panca Marga, Forum Tambang Rakyat Bersatu,

Forum Masyarakat Peduli Alam dan Lingkungan Bangka Selatan.

Empat LSM ini juga meminta pihak kepolisian segera menetapkan tersangka, karena hingga kini belum diketahui identitas penampung dan pemilik timah ilegal tersebut.

Bahkan mereka telah melayangkan surat pernyataan ke beberapa instansi terkait seperti Kapolda Bangka Belitung, Pj Gubernur, Ditpolairud Polda Bangka Belitung hingga akan menembuskan ke Presiden RI agar kasus ini diusut tuntas.

Yopi Ketua LSM Gempal Bangka Selatan mengatakan, pihaknya meminta Kapolda Babel untuk segera mengambil sikap dalam pengungkapan kasus pasir timah asal Bangka Selatan.

“Ya kami minta kepada Kapolda Babel untuk mengambil tindakkan tegas, karena pasir timah ini diduga kuat berasal dari Laut Sukadamai dan pasir timah ini akan dikirim ke Pangkalpinang,” kata Yopi, Selasa (20/12/2022.

“Apalagi di setiap karung yang berisikan pasir timah ada kode tersendiri, jadi dugaan kuat kami pasir timah ini milik bos timah asal Kota Pangkalpinang inisial Atw dan timah ini dari kolektorkolektor di bawahnya yang ada di Basel,” bebernya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved