Berita Kriminalitas

Sempat Dipulangkan, Sopir Truk Bawa 6,9 Ton Timah Ilegal Ditangkap, Polisi Sebut Ada Tersangka Lain

Sopir truk berinisial AP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pengangkutan pasir timah.

Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Riki Pratama
Barang bukti yang diamankan dalam kasus tindak pidana pengangkutan 6,9 ton pasir timah yang ditambang tanpa izin, berasal dari IUP PT Timah Tbk di perairan Sukadamai, Kelurahan Toboali, Bangka Selatan pada Rabu (14/12/2022) lalu. 

Yopi berharap Kapolda Bangka Belitung segera menangkap kolega-kolega pasir timah, yang selama ini memang sudah tersistem di Bangka Selatan, terutama menangkap pemilik pasir timah asal Bangka Selatan yang kemarin diamankan Polairud Polda Babel bersama Divpam PT Timah.

“Ini yang pasti bos besar bukan kecil-kecilan lagi, jadi harus ditangkap pemilik pasir timah yang diamankan ini. Jangan hanya berani menangkap penambang-penambang kecil-kecil saja karena institusi kepolisian Polda Babel ditaruhkan, jangan pandang bulu dan butuh keadilan yang pasti,” tegas Yopi.

Ia pun memastikan empat LSM Bangka Selatan telah mengirimkan surat pernyataan kepada instansi terkait, terutama ada beberapa poin penting yang disampaikan.

“Ada empat isi poin penting, intinya kami minta pihak Kepolisian Polda Babel untuk mengungkap kasus pasir timah, diamankan pihak Polda dan PT Timah kemarin,” katanya.

Ketua LSM Forum Tambang Rakyat Bersatu Bangka Selatan, Matoridi juga mengharapkan, kasus ini di usut tuntas karena jangan sampai tidak ditangkap pemilik pasir timah yang banyak ini.

“Intinya kami minta pemilik pasir timah ditangkap, jangan sampai tidak diusut karena ini dapat merugikan negara. Kalau tidak ditangkap maka akan terjadi lagi di kemudian hari,” harap Matoridi, Selasa (20/12/2022).

Sesuai Aturan

Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra melalui Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi, merespon desakan penuntasan kasus penangkapan 6,9 ton pasir timah ilegal.

Ia mengatakan, berkaitan dengan integritas itu sudah pasti dilakukan dan penyidik diyakininya telah bekerja sesuai aturan.
“Integritas itu pasti, penyidik bekerja sesuai aturan hukum,” kata Maladi, dikonfirmasi Bangka Pos, Selasa (2/12/2022).

Dia menjelaskan, kasus pasir timah ilegal itu merupakan tangkapan dari Divpam PT Timah yang diserahkan ke pihak
Polda Bangka Belitung, dalam hal ini melalui Dit Polairud Polda Bangka Belitung.

“Itu kan Polda menerima hasil tangkapan dari Divpam PT Timah. Penyidik masih memproses dan melakukan lidik laporan tersebut,” kata Maladi.

Maladi menyampaikan, berkaitan dengan asal usul barang dan adanya pelanggaran lainnya masih dilakukan lidik oleh Dit Polairud Polda Bangka Belitung.

“Dari mana asal usul barang, apakah sesuai sebagaimana yang disampaikan Divpam PT Timah apakah ada pelanggarannya.
Diserahkan ke Dit Polairud Polda Babel,” ungkapnya.

Untuk diketahui, hingga, Selasa (20/12/2022) siang, kolektor atau penampung sebanyak 6,9 ton pasir timah, yang diamankan tim kepolisian dari Dit Polairud Polda Bangka Belitung dan Divpam PT Timah Tbk, belum diketahui identitasnya.

Pasir timah yang dikemas dalam 131 kampil atau karung plastik tersebut diamankan dari sebuah dump truk berwarna kuning nomor polisi BN 8428 TB di Jalan Raya Desa Jeriji, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan. Saat itu,
dump truk hendak menuju Kota Pangkalkpinang, Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Sempat disampaikan, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Kompol Indra Feri Dalimunthe, mengatakan, sopir dump truk dan
empat orang kuli angkut yang sempat diamankan selama 1x24 jam telah dipulangkan. Mereka dipulangkan, karena alasanbpelum cukup alat bukti.

Sedangkan pemilik pasir timah sampai kini masih gelap dan tidak diketahui keberadaanya.

“Dipulangkan dulu. Alat bukti belum lengkap, kami punya kewenangan mengamankan orang 1x24 jam,” kata Indra.

Ia mengatakan, kelima orang yang sempat diamankan, merupakan sopir dan kuli angkut yang hanya menjadi
pesuruh.

“Mereka hanya disuruh jemput. Belum tersangka. Ini masih kami dalami siapa pemiliknya,” lanjutnya.

Selain itu, Indra mengatakan, polisi belum mengetahui siapa pemilik pasir timah tersebut, karena masih proses pendalaman
dan melakukan penyelidik ke Kabupaten Bangka Selatan.

“Kami masih mendalami. Ini saya juga lagi di Bangka Selatan untuk lidik,” ucapnya.

Kemudian untuk barang bukti (BB) 6,9 ton pasir timah, dikatakan Indra masih diamankan di Polairud Polda Bangka Belitung.

“Kalau untuk barang bukti masih kami amankan,” katanya.

Indra juga memastikan, kelima orang yang sempat diamankan dapat dijadikan tersangka dan ada tersangka baru apabila alat bukti
lengkap nantinya.
“Tidak menutup kemungkinan jika ada alat bukti,” tegas Indra. 

(Bangkapos.com/Riki Pratama/Adi Saputra/Nurhayati) 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved