Berita Kriminalitas

Sempat Dipulangkan, Sopir Truk Bawa 6,9 Ton Timah Ilegal Ditangkap, Polisi Sebut Ada Tersangka Lain

Sopir truk berinisial AP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pengangkutan pasir timah.

Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Riki Pratama
Barang bukti yang diamankan dalam kasus tindak pidana pengangkutan 6,9 ton pasir timah yang ditambang tanpa izin, berasal dari IUP PT Timah Tbk di perairan Sukadamai, Kelurahan Toboali, Bangka Selatan pada Rabu (14/12/2022) lalu. 

Kemudian, berkaitan dengan desakan sejumlah tokoh dan LSM untuk dapat menuntaskan kasus ini, Maladi mengucapkan terima kasih atas kepeduliannya dan berjanji pihak kepolisian akan menuntaskan kasus tersebut.

"Rekan-rekan terima kasih ada kepedulian ke kita Polri. Ini bicara aturan hukum, pasti kita akan menindak. Selama ini, kita tetap melakukan penindakan hukum untuk timah. Kita tahu sendiri di Babel, sebagai daerah timah masih andalan hidup hajat orang banyak dan kita pun dalam penindakan harus berhati hati," jelasnya.

Selama ini, kata Maladi, sudah banyak para pelanggar yang diberikan imbauan, tetapi tetap saja melanggar sehingga diberikan sanksi hukuman pidana.

"Kami sering memberikan imbauan. Namun apabila di imbau masih saja melakukan pelanggaran pasti melakukan upaya hukum," sesalnya.

Maladi menyebut, pihaknya telah menyita barang bukti satu unit mobil truk merek Mitsubishi berwarna kuning dengan nomor polisi BN 8428 TB, berikut STNK serta 131 dan karung yang berisi pasir yang diduga mengandung timah sebanyak 6,9 ton.

Barang bukti tersebut, lanjutnya, sudah dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Pangkalpinang yang disaksikan oleh pihak PT Timah dan tersangka.

Anggota Ditpolair Polda Babel bersama PT. Timah mengangkut barang bukti pasir timah, yang diamankan di Desa Gadung Toboali, Rabu (15/12/2022).
Anggota Ditpolair Polda Babel bersama PT. Timah mengangkut barang bukti pasir timah, yang diamankan di Desa Gadung Toboali, Rabu (15/12/2022). (Ist)

Sempat Dipulangkan

Diketahui sebelumnya, Polisi dan Divisi Pengamanan (Divpam) PT Timah menangkap lima orang, yakni sopir truk dan kuli angkut, di Jalan Desa Jeriji, Bangka Selatan, Rabu (14/12/2022) lalu.

Mereka diamankan polisi karena membawa 131 kampil pasir timah ilegal seberat 6,9 ton, yang diketahui berasal dari perairan Sukadami, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan.

Saat itu, sopir dan kuli angkut harus dipulangkan polisi setelah 1×24 jam, karena alasan tidak cukup alat bukti.

Sedangkan pemilik pasir timah sampai kini masih gelap, tidak diketahui keberadaanya.

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Kompol Indra Feri Dalimunthe, menjelaskan, kelima orang yang sempat diamankan, sopir dan kuli angkut, telah dipulangkan oleh pihak kepolisian karena belum cukup alat bukti.

"Dipulangkan dulu. Alat bukti belum lengkap, kami punya kewenangan mengamankan orang 1x24 jam," kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Kompol Indra Feri Dalimunthe, dikonfirmasi Bangkapos.com, Sabtu (17/12/2022) lalu.

Ia mengatakan, kelima orang yang sempat diamankan, merupakan sopir dan kuli angkut yang hanya menjadi pesuruh.

"Mereka hanya disuruh jemput. Belum tersangka. Ini masih kami dalami siapa pemiliknya," lanjutnya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved