Berita Kriminalitas
Sempat Dipulangkan, Sopir Truk Bawa 6,9 Ton Timah Ilegal Ditangkap, Polisi Sebut Ada Tersangka Lain
Sopir truk berinisial AP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pengangkutan pasir timah.
Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sopir truk berinisial AP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pengangkutan pasir timah sebanyak 6,9 ton oleh Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung.
AP mengangkut pasir timah sebanyak 6,9 ton yang ditambang tanpa izin, berasal dari IUP PT Timah Tbk di perairan Sukadamai, Kelurahan Toboali, Bangka Selatan, Rabu (14/12/2022) lalu.
Disinyalir pasir timah tersebut merupakan hasil tambang tanpa izin, berasal dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Perairan Sukadamai, Kelurahan Toboali, Bangka Selatan, Rabu (14/12/2022) lalu.
Menurut Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi, penetapan satu tersangka dilakukan Direktorat Polairud usai penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi serta tersangka.
"Kemarin telah dilaksanakan gelar perkara oleh Tim Sidik Dit Polairud bersama Dir Polairud dan Wadir Polairud. Menetapkan tersangka yaitu saudara AP, yang statusnya sopir truk, dia yang bawa barang," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi, kepada Bangkapos.com, Kamis (22/12/2022).
Maladi membeberkan, kemungkinan akan adanya tersangka lainnya apabila Tim Sidik Dit Polairud Polda Bangka Belitung menemukan kembali alat bukti lainnya.
"Kemungkinan (ada tersangka lainnya--red), tetapi kita harus mencari alat bukti. Bicara hukum, tidak bisa menghukum orang kalau tidak alat bukti," ungkap Maladi.
Namun dia memastikan, kasus pasir timah ilegal ini akan terus berlanjut.
Untuk itu tim sidik terus bekerja untuk menuntaskan kasus ini.
"Kasus akan tetap dilanjutkan, dan ini akan dituntaskan setuntas-tuntasnya. Untuk sementara tersangka AP ditahan di Direktorat Polairud," tegasnya.
Masih Proses Lidik
Ditanya siapa pemilik pasir timah 6,9 ton tersebut, Maladi mengatakan masih dalam proses lidik oleh pihak kepolisian.
"Masih proses lidik lagi, kami sementara menetapkan tersangka itu, karena sudah digelarkan perkaranya," tegas Maladi.
Dia mengatakan, tersangka AP ditetapkan tersangka karena dipersangkakan melanggar tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 Undang-undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengembangan atau Pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral atau batu bara yang tidak berasal dari Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin," jelasnya.
