Berita Bangka Selatan
Pendaftaran Calon Anggota PPS di KPU Bangka Selatan Diperpanjang Hingga 30 Desember 2022
Kita punya 50 Desa dan tiga Kelurahan, jadi setiap Desa ataupun Kelurahan ada tiga anggota PPS yang nanti membantu pada Pemilu serentak
Penulis: Adi Saputra | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangka Selatan (Basel) melakukan perpanjangan pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang.
Sebelumnya pendaftaran dimulai sejak 18-27 Desember 2022, namun dilakukan perpanjangan hingga 30 Desember 2022 mendatang.
Perpanjangan ini dilakukan, karena adanya perubahan dari KPU pusat terkait pendaftaran calon anggota PPS di setiap Kelurahan hingga Desa di Kabupaten/Kota.
Hery Komisioner KPUD Basel mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penerimaan calon anggota PPS di tingkat Kelurahan dan Desa di Basel.
"Sudah dari minggu kemarin kita buka pendaftarannya, tapi ada sedikit perubahan yaitu waktu pendaftaran di penambahan waktu beberapa hari karena sesuai perintah KPU pusat," kata Hery, Senin (26/12/2022).
Hery pun menyebutkan, antusiasme peserta yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota PPS lumayan tinggi dan banyak peminat kurang lebih ratusan orang.
"Kalau dilihat dari data update tadi malam, peserta yang sudah mendaftarkan diri sebanyak 500 lebih orang pendaftar. Terutama yang sudah mengumpulkan berkas-berkas administrasi," sebutnya.
Menurut dirinya, KPUD Basel memiliki kuota sebanyak 159 orang untuk menjadi anggota PPS di tingkat Kelurahan hingga Desa di Basel.
"Kita punya 50 Desa dan tiga Kelurahan, jadi setiap Desa ataupun Kelurahan ada tiga anggota PPS yang nanti membantu pada Pemilu serentak 2024 mendatang," ujar Hery.
"Jadi tugas PPS ini nanti, membagikan undangan untuk memilih dan mendata ulang jumlah pemilih di Desa ataupun Kelurahan tempat dirinya bertugas," jelasnya.
Ia pun menegaskan untuk calon anggota PPS, bukan berasal dari salah satu anggota partai politik peserta calon Pemilu serentak 2024 mendatang.
"Tetap kita lakukan pemeriksaan dokumen, kita cek apakah dia anggota partai politik. Kalau memang terbukti anggota partai politik, maka tidak akan kita terima tapi kita cek terlebih dahulu perjalanan hidupnya," tegas Hery.
Dirinya mengaku dalam penerimaan calon anggota PPS, pihaknya menemukan beberapa orang calon anggota PPS yang terdaftar sebagai anggota partai politik.
"Kemarin ada data calon anggota PPS, yang datanya masuk ke partai politik akan tetapi setelah kita cek dan tanya-tanya ke masyarakat mereka bukan anggota partai. Namun datanya dimanfaatkan orang lain, untuk menjadi salah satu anggota partai politik tapi semua sudah selesai," terang Hery.
Sedangkan untuk para peserta yang akan menjadi anggota PPS, harus melewati beberapa tahapan tes seperti seleksi administrasi, tertulisa dan wawancara dari pihak KPUD maupun Bawaslu Basel. (Bangkapos.com/Adi Saputra).
