Berita Kriminalitas
SPDP Kasus Pengangkut 6,9 Pasir Timah Ilegal Diterima Kejati Babel, Ironis Pemiliknya Tak Terungkap
Kasus penangkapan 6,9 ton pasir timah ilegal yang diamankan pihak Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung dengan Divpam PT Timah Tbk terus bergulir.
Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kasus penangkapan 6,9 ton atau 131 kampil pasir timah ilegal yang diamankan pihak Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung dengan Divpam PT Timah Tbk terus bergulir.
Namun sayangnya hingga hari ini, Selasa (27/12/2022) belum ada kabar pemilik pasir timah sebanyak 6,9 ton yang ditambang tanpa izin, berasal dari IUP PT Timah Tbk di Perairan Sukadamai, Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (14/12/2022) lalu.
Kendati sopir truk pengangkut pasir timah ilegal tersebut sempat dipulangkan karena dinilai alat bukti belum lengkap, tetapi Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung pada Kamis (22/12/2022) akhirnya menetapkan sopir truk berinisial AP sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pengangkutan pasir timah sebanyak 6,9 ton yang ditambang tanpa izin tersebut,
Baca juga: Tiba-tiba dari Mesin Keluarkan Asap, Mobil Dinas untuk Keluarga Kapolres Bangka Ludes Dilalap Api
Baca juga: Polisi Ungkap Tiga Arisan Bodong di Bangka Selatan, Kenali Jebakan Investasi Fiktif Jangan Tertipu
Terkait penetapan tersangka tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kasus penangkapan 6,9 ton pasir timah ilegal di Desa Jeriji, Toboali, dari penyidik Dit Reskrimsus Polda Bangka Belitung.
SPDP tersebut diterima penuntut umum, Senin (26/12/2022) kemarin.
"Untuk tangkapan 6,9 ton pasir timah sudah masuk SPDP hari Senin kemarin, tanggal 26 Desember 2022," kata Kasi Penkum Kejati Bangka Belitung, Basuki Rahardjo, kepada Bangkapos.com, Selasa (27/12/2022)
Sejauh ini lanjut Basuki, pihak baru menerima satu SPDP atas nama tersangka Arif Sapruddin yang merupakan sopir pengangkut pasir timah.
"Untuk kasus 6,9 ton pasir timah itu, baru satu SPDP yang masuk ke kami. Atas nama Arif Sapruddin," ungkap Basuki.
Diberitakan sebelumnya polisi dan Divisi Pengamanan (Divpam) PT Timah Rabu (14/12/2022) lalu, menangkap lima orang, mereka sopir truk dan kuli angkut di Jalan Desa Jeriji, Kabupaten Bangka Selatan.
Sebanyak 131 kampil pasir timah ilegal seberat 6,9 ton yang diketahui berasal dari IUP PT Timah perairan Sukadami, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan.
Saat itu sopir dan kuli angkut dipulangkan polisi setelah 1×24 jam, karena alasan tidak cukup alat bukti.
Kemudian, Kamis (22/12/2022) lalu, Polda Bangka Belitung, melalui tim Sidik Dit Polairud Bangka Belitung menetapkan sopir truk bernama Arif Sapruddin alias Arip, yang semula dipulangkan, namun ditetapkan menjadi tersangka.
Penetapan sopir sebagai tersangka usai dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada beberapa saksi serta tersangka.
Pemilik Pasir Timah Ilegal Belum Terungkap

Sudah dua minggu Polda Kepulauan Bangka Belitung dan jajarannya belum berhasil menangkap bos timah yang memiliki 131 kampil pasir timah ilegal seberat 6,9 ton.