Berita Kriminalitas

SPDP Kasus Pengangkut 6,9 Pasir Timah Ilegal Diterima Kejati Babel, Ironis Pemiliknya Tak Terungkap

Kasus penangkapan 6,9 ton pasir timah ilegal yang diamankan pihak Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung dengan Divpam PT Timah Tbk terus bergulir.

Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
Ist
Anggota Ditpolair Polda Babel bersama PT. Timah mengangkut barang bukti pasir timah, yang diamankan di Desa Gadung Toboali, Rabu (15/12/2022). 

Sementara pemilik pasir timah sampai kini masih gelap, tidak diketahui keberadaanya.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol, Maladi mengatakan, sampai saat ini belum mendapatkan informasi terbaru dari penyidik Dit Polairud Polda Bangka Belitung terkait kelanjutan dan tersangka lain dari kasus tersebut.

"Belum dapat info dari penyidiknya," kata Maladi, kepada Bangkapos.com, Senin (26/12/2022) malam.

Ia mengatakan, baru penetapan satu tersangka terhadap sopir truk dilakukan Direktorat Polairud Bangka Belitung, usai dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada beberapa saksi serta tersangka.

Namun, Maladi menyampaikan kemungkinan adanya tambahan tersangka lainnya, apabila tim Sidik Dit Polairud Polda Bangka Belitung menemukan kembali alat bukti nantinya.

"Kemungkinan (ada tersangka lainnya-red), tetapi kita harus mencari alat bukti. Bicara hukum, tidak bisa menghukum orang kalau tidak alat bukti," kata Maladi. 

Diketahui 6,9 ton pasir timah ilegal tersebut diduga ditambang tanpa izin di IUP PT Timah yang berada di  perairan Sukadamai, Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, mengatakan, 6,9 ton pasir timah diamankan Dit Polairud Babel dan Divisi Pengamanan (Divpam) PT Timah, karena adanya dugaan bijih timah yang berasal dari IUP perusahaan.

"Perihal tersebut, kita menduga bijih timah tersebut berasal dari IUP perusahaan, untuk itu kemudian dilakukan pengamanan," kata Anggi.

Gubernur Desak Cari Pemiliknya

Pj Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin mengatakan, dirinya meyakini para penegak hukum sudah bertindak secara profesional dalam kasus ini.

"Secara informal saya sudah terima laporan langsung dari Pak Kapolda. Sepemahaman saya, Polda Babel sudah bekerja profesional dan baik. Kemarin ada isu masyarakat ini dilepaskan, itu lebih kepada mau menerapkan hukum yang profesional, artinya sopir bukan dilepaskan, tetapi wajib lapor," ungkap Ridwan kepada Bangka Pos, Senin (26/12/2022).

Kendati demikian, Ridwan yang juga Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM itu berharap, penegak hukum bisa segera menemukan pemilik dari timah tersebut.

"Saya sepakat penuh bahwa tidak boleh ada kegiatan pertambangan ilegal dalam bentuk apapun. Memang betul yang harus kita cari siapa sih pemiliknya, siapa penanggungjawabnya, tidak cukup kita berhenti pada sopir, tidak cukup berhenti kepada pelaku masyarakat di lapangan, tetapi kepada pemodalnya atau kepada orang yang menyuruh-nyuruh lah dalam kegiatan itu," tegas Ridwan.

Dia juga berharap ke depannya, pertambangan timah secara ilegal di Bangka Belitung bisa diminimalisir.

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved