Berita Kriminalitas
SPDP Kasus Pengangkut 6,9 Pasir Timah Ilegal Diterima Kejati Babel, Ironis Pemiliknya Tak Terungkap
Kasus penangkapan 6,9 ton pasir timah ilegal yang diamankan pihak Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung dengan Divpam PT Timah Tbk terus bergulir.
Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
"Kita sejauh ini sepemahaman saya, kita jauh lebih baik dari provinsi lain dan kegiatan di lapangan juga meningkat dan badan usaha cukup ketat, sehingga saya berharap kegiatan ini terus dilakukan agar kegiatan pertambangan ilegal semakin berkurang," harap Ridwan.
Jangan Ditutup-Tutupi

Wakil Ketua Komisi III DPRD Bangka Belitung, Azwari Helmi, mengatakan, penangkapan terkait aktivitas tambang timah ilegal ini telah sering terjadi di Bangka Belitung.
Namun menurutnya, tidak ada efek jera terhadap pelaku. Terutama untuk pemilik pasir timah yang tidak pernah terungkap.
"Kalau penangkapan ini sudah sering dan berulang kali aparat hukum melakukannya. Tetapi tidak ada efek jeranya. Cobalah sekali-kali kalau menangkap itu ke lokasinya dan cari pemiliknya," kata Helmi kepada Bangkapos.com, Kamis (15/12/2022).
Ia menegaskan, penangkapan aktivitas timah ilegal ini akan terus terjadi, apabila tidak ada efek jera yang diberikan oleh penegak hukum.
"Harus ada efek jera, apa tindakan cari pemiliknya jangan hanya menangkap di jalan saja. Langsung ke tempat sumber timah, supaya dapat menekan tidak ada lagi kegiatan timah ilegal," tegasnya.
Selain itu, ia mengharapkan pihak kepolisian menyampaikan secara jelas dan terbuka setiap melakukan tangkapan timah ilegal.
"Tidak bisa lagi sekarang ditutup-tutupi lagi, masyarakat harus tahu informasi ini secara terbuka," tandas politisi dari Partai Persatuan Pembangunan ini.
Rugikan Negara
Sementara, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Dwi Haryadi, mengatakan, terkait masih terjadinya persoalan aktivitas pertambangan ilegal dapat merugikan negara.
"Dari awal aktivitas pertambangan jelas harus berizin sehingga penjualan, produksi dan seterusnya bahkan ekspor juga clear and clean. Namun, sebaliknya jika dari awal tidak berizin maka tahapan berikutnya sulit untuk kita memastikan semua berjalan sesuai ketentuan," kata Dwi Haryadi.
Baca juga: Edar Narkoba, Ditemukan BB 8,05 Gram Sabu, Residivis dari Bangka Tengah Ini Kembali Ditangkap Polisi
Dwi menjelaskan, aktivitas ilegal bakal merugian negara ditambah dengan kerusakan lingkungan yang bakal terabaikan.
"Karena pasti tidak melakukan reklamasi dan pasca tambang. Upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir aktivitas ilegal mining tentu tidak bisa hanya mengharapkan aspek penegakan hukum, namun butuh kerjasama dan komitmen lintas sektor," ujarnya.
Menurutnya, daerah yang rawan penambangan ilegal harus intensif dilakukan pengawasan. Kemudian tempat tempat yang menjadi pembelian timah juga harus dilakukan pengawasan.
"Intinya pengawasan hulu ke hilir harus dioptimalkan sebagaimana sudah jelas diatur dalam Undang minerba. Yang ilegal ditertibkan dan minimalisir peluangnya, yang legal diawasi secara ketat," tegas Dwi.
(Bangkapos.com/Riki Pratama/Cici/Ado Saputra/Hendra/Nurhayati)