Berita Pangkalpinang

Sudah 2 Minggu Polda Babel Belum Bisa Tangkap Bos Timah Ilegal 6,9 Ton, Sopir Truknya Jadi Tersangka

Pemilik atau bos 6,9 ton timah ilegal belum berhasil ditangkap polisi, Kabid Humas Polda Babel sebut belum dapat info dari penyidik

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Riki Pratama
Barang bukti yang diamankan dalam kasus tindak pidana pengangkutan 6,9 ton pasir timah yang ditambang tanpa izin, berasal dari IUP PT Timah Tbk di perairan Sukadamai, Kelurahan Toboali, Bangka Selatan pada Rabu (14/12/2022) lalu. 

Tersangka itu ada bila tim Sidik Dit Polairud Polda Babel menemukan kembali alat buktinya.

"Kemungkinan (ada tersangka lainnya-red), tetapi kita harus mencari alat bukti. Bicara hukum, tidak bisa menghukum orang kalau tidak alat bukti," ujarnya.

Baca juga: Belum ada Penambahan Tersangka Kasus Pasir Timah 6,9 Ton, Polisi Didesak Cari Aktor Intelektual

Diketahui 6,9 ton pasir timah ilegal tersebut diduga ditambang tanpa izin di IUP PT Timah yang berada di i perairan Sukadamai, Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, mengatakan, 6,9 ton pasir timah diamankan Dit Polairud Babel dan Divisi Pengamanan (Divpam) PT Timah, karena adanya dugaan bijih timah yang berasal dari IUP perusahaan.

"Perihal tersebut, kita menduga bijih timah tersebut berasal dari IUP perusahaan, untuk itu kemudian dilakukan pengamanan," kata Anggi.

Gubernur: Cari Pemiliknya

Pj Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin mengatakan, dirinya meyakini para penegak hukum sudah bertindak secara profesional dalam kasus ini.

"Secara informal saya sudah terima laporan langsung dari Pak Kapolda. Sepemahaman saya, Polda Babel sudah bekerja profesional dan baik. Kemarin ada isu masyarakat ini dilepaskan, itu lebih kepada mau menerapkan hukum yang profesional, artinya sopir bukan dilepaskan, tetapi wajib lapor," ujar Ridwan kepada Bangka Pos, Senin (26/12/2022).

Kendati demikian, Ridwan yang juga Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM itu berharap, penegak hukum bisa segera menemukan pemilik dari timah tersebut.

"Saya sepakat penuh bahwa tidak boleh ada kegiatan pertambangan ilegal dalam bentuk apapun. Memang betul yang harus kita cari siapa sih pemiliknya, siapa penanggungjawabnya, tidak cukup kita berhenti pada sopir, tidak cukup berhenti kepada pelaku masyarakat di lapangan, tetapi kepada pemodalnya atau kepada orang yang menyuruh-nyuruh lah dalam kegiatan itu," tegas Ridwan.

Dia juga berharap ke depannya, pertambangan timah secara ilegal di Bangka Belitung bisa diminimalisir.

"Kita sejauh ini sepemahaman saya, kita jauh lebih baik dari provinsi lain dan kegiatan di lapangan juga meningkat dan badan usaha cukup ketat, sehingga saya berharap kegiatan ini terus dilakukan agar kegiatan pertambangan ilegal semakin berkurang," harap Ridwan.

(Bangkapos.com/Riki Pratama/Cici/Ado Saputra/Hendra)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved