Berita Pangkalpinang
Sudah 2 Minggu Polda Babel Belum Bisa Tangkap Bos Timah Ilegal 6,9 Ton, Sopir Truknya Jadi Tersangka
Pemilik atau bos 6,9 ton timah ilegal belum berhasil ditangkap polisi, Kabid Humas Polda Babel sebut belum dapat info dari penyidik
BANGKAPOS.COM, BANGKA, - Sudah 2 minggu Polda Kepulauan Bangka Belitung dan jajarannya belum berhasil menangkap bos timah yang memiliki 131 kampil pasir timah ilegal seberat 6,9 ton.
Polisi sampai saat ini cuma berhasil menangkap 1 sopir truk dan 4 kuli panggul timah.
Kelima orang tersebut ditangkap Polisi dan Divisi Pengamanan (Divpam) PT Timah di Jalan Desa Jeriji, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (14/12/2022).
Sedangkan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Sidik Dit Polairud Babel hanya satu orang sopir saja.
Baca juga: Kasus 6,9 Ton Timah adalah Kasus Simpel
Sopir truk yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Arif.
Ia sempat ditahan selama 24 jam, dan kemudian dilepaskan karena alat bukti tidak cukup.
Tapi beberapa hari polisi kembali menangkapnya dan melakukan penahanan.
Penetapan sopir sebagai tersangka usai dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada beberapa saksi serta tersangka.
Siapa bos timah atau pemilik 6,9 ton pasir timah ilegal tersebut tidak ada yang mengetahuinya
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol, Maladi mengaku belum mengetahui siapa pemilik pasir timah ilegal tersebut.
Baca juga: Pj Gubernur dan Dirut PT Timah Yakin Polda Babel akan Profesional, Tidak Cukup Berhenti pada Sopir
Ia beralasan karena sampai saat ini belum mendapat informasi dari penyidik Dit Polairud Polda Babel dan bagaimana kelanjutan kasus tersebut
"Belum dapat info dari penyidiknya," kata Maladi, kepada Bangkapos.com, Senin (26/12/2022) malam.
Maladi menambahkan, sampai saat ini baru satu orang yang tetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Polairud Babel.
Dan sampai saat ini belum ada tersangka barunya.
Namun sebelumnya, Maladi menyampaikan bahwa kemungkinan akan tambahan tersangka lainnya.
