Berita Kriminalitas

Beredar Kabar Sejumlah BB 6,9 Ton Pasir Timah Keluar dari Rupbasan, Begini Penjelasan Karupbasan

Kabar miring tersebut dibantah Kepala Rupbasan Kelas II Pangkalpinang, Andri Ferly.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Riki Pratama
Barang bukti yang diamankan dalam kasus tindak pidana pengangkutan 6,9 ton pasir timah yang ditambang tanpa izin, berasal dari IUP PT Timah Tbk di perairan Sukadamai, Kelurahan Toboali, Bangka Selatan pada Rabu (14/12/2022) lalu. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Belum lama ini berhembus kabar tak sedap.

Di mana belasan kampil pasir timah Barang Bukti (BB) tangkapan Direktorat Polairud Polda Babel keluar dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kelas II Pangkalpinang.

Rabu (21/12/2022) penyidik Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung, telah menitipkan barang bukti 6,9 ton pasir timah ilegal dari Perairan Sukadamai, Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

Baca juga: Barang Bukti 6,9 Ton Pasir Timah Ditpolairud Polda Babel, Dititipkan ke Rupbasan Pangkalpinang

Baca juga: Dialog Ruang Tengah Bangka Pos Bahas Kejelasan Kasus 6,9 Ton Pasir Timah yang Jadi Perhatian Publik

Barang bukti 6,9 ton pasir timah dikemas dalam dalam 131 kampil.

Kabar miring tersebut dibantah Kepala Rupbasan Kelas II Pangkalpinang, Andri Ferly.

Ia tak menampik jika belum lama ini pihaknya sempat mengeluarkan 15 kampil pasir timah.

Namun, untuk perkara atas nama tersangka Listan kolektor dari kawasan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, bukan tersangka Arif Sapruddin, yang merupakan sopir truk pengakuan 6,9 ton pasir timah tersebut.

"Memang betul kemarin kami ada mengeluarkan barang bukti 15 kampil pasir timah, itu untuk perkara atas nama Listan TKP Tempilang yang telah dinyatakan penyidik P21, bukan yang 6,9 ton tersebut," jelas Ferly, Rabu (28/12/2022) saat dikonfirmasi Bangkapos.com.

Baca juga: SPDP Kasus Pengangkut 6,9 Pasir Timah Ilegal Diterima Kejati Babel, Ironis Pemiliknya Tak Terungkap

Baca juga: Belum ada Penambahan Tersangka Kasus Pasir Timah 6,9 Ton, Polisi Didesak Cari Aktor Intelektual

Menurut Ferly, pengeluaran barang bukti 15 kampil pasir timah tersebut menyusul adanya permintaan dari penyidik kepolisian karena perkara tersangka Listan telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Pengeluaran barang bukti 15 kampil pasir timah itu atas permintaan penyidik karena kasusnya sudah P21. Untuk TKP penangkapannya Jumat 28 Oktober di Desa Air Lintang Tempilang. Kami terima tanggal 10 November lalu, dan di minta penyidik kembali  26 Desember kemarin," kata Ferly.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved