Berita Kriminalitas

Peredaran Narkoba di Bangka Meningkat, Jelang Tahun Baru Waspadai Pesta Sabu

Masyarakat harus lebih waspada karena saat ini peredaran narkoba semakin marak. 

Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
Darwinsyah/BangkaPos
Ilustrasi sabu 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Masyarakat harus lebih waspada karena saat ini peredaran narkoba semakin marak. 

Dari catatan Badan Narkotika Nasional  (BNN) Kabupaten Bangka Tahun peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bangka mengalami peningkatan di tahun 2022 dibandingkan tahun 2021.

BNN Kabupaten Bangka mencatat terjadi kenaikan 3 kasus dari tahun 2021 sebanyak 9 yang diusut.

Padahal sejumlah upaya telah dilakukan BNN Kabupaten Bangka tak membuat peredaran narkotika mengalami penurunan.

"Berbagai upaya pencegahan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bangka tetap terus kita lakukan," ungkap Kepala BNNK Bangka, Peni Januarti, Kamis (29/12/2022) kepada Bangkapos.com.

Sementara ada sebanyak 27 pengguna narkoba yang direhabilitasi oleh BNNK Bangka dari target 20 orang

Menurut Peni, berbagai upaya yang telah dilakukan BNNK  dari dibentuknya Desa Bersinar di sejumlah kecamatan, program informasi dan edukasi P4GN, pemeriksaan urine dan monitoring, serta evaluasi bersama penggiat anti narkoba, hingga operasi yustisi di sejumlah tempat.

Namun sayangnya tren peredaran gelap justru mengalami peningkatan.

"Mengatasi semua ini dibutuhkan peran serta dari semua kalangan, agar peredaran narkotika di daerah ini bisa diberantas sampai ke akar akarnya," tegas Peni

Tahun 2022, lanjutnya, BNN Kabupaten Bangka telah melakukan berbagai upaya sesuai instruksi yang diberikan BNN, agar masyarakat daerah ini semakin paham dan mengerti betapa bahayanya efek dari peredaran gelap narkoba.

Sosialiasasi dimulai dari anak anak sekolah. Pihaknya bekerja sama dengan Dinas Pendidikan menandatangani MoU dengan SD dan SMP se-Kecamatan Sungailiat, terkait integritas kurikulum anti narkoba.

Sejauh ini, sebanyak 42 SD, 14 SMP dan 4 SMA/SMK yang sudah menandatangani MoU dengan BNN Kabupaten Bangka terkait integritas kurikulum anti narkoba.

"Harapan kita, dengan MoU ini, generasi penerus selanjutnya ini dapat membantu pemerintah dan aparat berwajib dalam memberantas peredaran gelap narkoba," ucap Peni.

Tidak hanya itu saja, Skrinning Intervensi Lapangan (SIL) juga dilakukan dengan menjangkau kelompok atau masyarakat yang tersembunyi.

Kegiatan tersebut dilakukan sebanyak 7 kali. Tercatat 9 orang pengguna datang ke klinik Pratama BNN Kabupaten Bangka untuk menjalani rehabilitasi narkoba.

"2022 ini BNNK Bangka membentuk unit Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) di dua desa dan satu kelurahan, ditambah Desa Jada Bahrin yang sudah terbentuk tahun 2021, lalu melakukan sosialisasi, pemetaan dan penjangkauan atas peredaran gelap narkoba ini," jelasnya.

Sedangkan ada 27 pengguna narkoba yang direhabilitasi oleh BNNK Bangka dari target 20 orang.

Sepanjang Januari-September 2022, Seksi Pemberantasan juga melaksanakan Tim Asesmen Terpadu (TAT) sebanyak 3 kali kepada 4 orang tersangka, dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 0,85 gram dan ganja 0,25 gram.

Bulan Oktober - Desember 2022, TAT dilakukan sebanyak 7 kali, dengan jumlah tersangka 2 orang dan barang bukti shabu seberat 1,19 gram.

"Jadi sesuai SEMA No 4 Tahun 2010, sabu di bawah 1 gram dan ganja 5 gram dilakukan TAT kepada tersangkanya dengan catatan, tidak terlibat jaringan narkotika dan bukan residivis," kata Peni.

Tangkap 92 Tersangka Narkoba

Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka membekuk pengedar narkoba jenis sabu di KD Belinyu Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Selasa 20/11/2022) dini hari.
Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka membekuk pengedar narkoba jenis sabu di KD Belinyu Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Selasa 20/11/2022) dini hari. (Ist/Dokumentasi Sat Narkoba Polres Bangka)

Wakapolres Bangka Kompol Robertus Wardhana mewakili Kapolres AKBP Indra Kurniawan mengungkapkan untuk Sat Narkoba Polres Bangka total hingga Kamis (29/12/2022) sepanjang 2022 berhasil mengungkap 76 kasus narkoba dengan 92 tersangka.

Sedangkan barang bukti yang diamankan 4.138,07 gram sabu, 423 butir ektasi dan 0,25 gram ganja. 

Upaya penindakan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan dengan kerja keras jajaran Sat Narkoba Polres Bangka.

Bahkan pada 17 Mei 2022 Sat Narkoba Polres Bangka berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan barang bukti besar yakni 3,6 kilogram sabu dan 355 butir ektasi.

Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2021 yakni ungkap kasus 57 dengan jumlah tersangka 75 orang dan BB 1.376,26 gram sabu, 188,82 gram ganja, 4.276 butir ektasi.

"Bahkan dinihari tadi anggota juga behasil membekuk pengedar narkoba di Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka dengan BB 47 paket sabu dan 29 butir ektasi yang akan diedarkan ke kalangan penambang jelang pergantian tahun," ungkap Robertus Wardhana.

Jelang Tahun Baru Antisipasi Pesta Narkoba

Anggota Sat Narkoba Polres Bangka bersama tersangka bandar narkoba dengan BB 3,4 kilogram sabu dan 339 butir ekstasi dalam penangkapan bulan Mei 2022.
Anggota Sat Narkoba Polres Bangka bersama tersangka bandar narkoba dengan BB 3,4 kilogram sabu dan 339 butir ekstasi dalam penangkapan bulan Mei 2022. (Bangkapos.com/Deddy Marjaya)

Untuk itu menjelang perayaan pergantian tahun baru 2023, jajaran Sat Narkoba Polres Bangka mengantipasi peningkatan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangka.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Res Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi mewakili Kapolres AKBP Indra Kurniawan Rabu (21/12/2022).

"Antisipasi tetap kita lakukan karena seperti pengalaman tahun tahun sebelumnya ada peningkatan penggunaan narkoba saat menjelang momen pergantian tahun baru sasaran utama kita menindak para pengedar dan bandar narkoba," kata Deni Wahyudi.

Antisipasi yang dilakukan Sat Narkoba Polres Bangka dengan terus menghimpun informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba

Selain itu juga melakukan penyamaran guna membekuk pelaku pengedar narkoba.

Untuk itu informasi dari masyakarat sangat dibutuhkan guna melakukan pengungkapan.

"Seperti kita ketahui kepolisian dalam hal ini sat narkoba memiliki keterbatasan termasuk keterbatasan SDM jadi informasi dari masayarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pengungkapan kasus penyalagunaan narkoba," kata Deni Wahyudi.

Malam pergantian tahun baru kerap disalahgunakan dengan menggelar pesta narkoba ataupun menggunakan narkoba.

Ini perlu perhatian semua pihak termasuk orangtua agar mengawasi anak anaknya agar tidak menggunakan narkoba dengan membatasi pergaulan.

"Kebanyakan penggunaan narkoba di malam tahun baru dilakukan bersama-sama jadi awasi anak anak kita saat pergantian malam tahun baru," pesan Deni Wahyudi 

Keseriusan Jajaran Polres Bangka di bawah kepemimpinan Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan dapat dilihat dalam upaya penindakan penyalahgunaan narkoba.

Di mana sepanjang tahun 2022 sebanyak 91 tersangka pengedar dan bandar narkoba dibekuk dari 75 ungkap kasus.

Jumlah ini merupakan terbanyak baik jumlah ungkap kasus, jumlah tersangka maupun barang bukti di antara Sat Narkoba Polres di jajaran Polda Kepulauan Bangka Belitung. 

Bahkan Sat Narkoba Polres Bangka pada bulan Mei 2022 mendapatkan penghargaan dari Kapolda Kepulauan Bangka Belitung dan pihak lainnya saat berhasil mengamankan barang bukti 3,4 Kg sabu dan 339 butir ekstasi.

Barang bukti tersebut merupakan rekor jumlah barang bukti terbesar yang diungkap sat narkoba dijajaran Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Data Ungkap Kasus Sat Narkoba Polres Bangka 2022

1. Januari Ungkap 3 kasus, 4 tersangka, BB 33,28 gram sabu

2. Februari  Ungkap 7 kasus, 9 tersangka, BB 39,41 gram sabu

3. Maret Ungkap 5 kasus, 6 tersangka BB 93,41 gram. 

4. April  ungkap 5 kasus, 5 tersangka BB 25,21 gram sabu dan 5 butir ekstasi, 

5. Mei ungkap 4 kasus, 5 tersangka, BB 3.4994,39 gram sabu dan 339 butir ekstasi. 

6. Juni ungkap 6 kasus, 7 tersangka, BB 23,41 gram sabu dan 45 butir ekstasi. 

7. Juli Ungkap 4 kasus, 4 tersangka, BB 23,33 gram sabu dan 0,25 gram ganja. 

8. Agustus ungkap 8 kasus, 10 tersangka, BB 35,59 gram sabu

9. September Ungkap 13 kasus, 13 tersangka, BB 189 gram sabu

10. Oktober ungkap u kasus, 10 tersangka, BB 20,2 gram sabu

11. November ungkap 7 kasus, 11 tersangka, BB 29,12 gram. 

12. Desember hingga 21 Desember 2022 ungkap 4 kasus, 5 tersangka BB 45,12 gram sabu dan 34 butir ekstasi.

(Data Sat Narkoba Polres Bangka

Sita Rumah Hingga Showroom

Para tersangka yang tersandung kasus narkoba saat membuang hasil pemusnahan barang bukti narkoba dan pil ekstasi di halaman belakang kantor BNNP Bangka Belitung, Kamis (23/12/2021) siang.
Para tersangka yang tersandung kasus narkoba saat membuang hasil pemusnahan barang bukti narkoba dan pil ekstasi di halaman belakang kantor BNNP Bangka Belitung, Kamis (23/12/2021) siang. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung, mencatat sejarah dalam pengungkapan kasus narkoba.

Jika umumnya, para gembong narkoba hanya dijerat dengan undang undang narkoba, namun di tangan BNNP Bangka Belitung, pimpinan Brigjen Pol MZ Muttaqien, para gembong narkoba juga dikenakannya undang undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ini sejarah selama 19 tahun Polda Babel berdiri, sejumlah gembong narkoba tak hanya di jerat undang undang narkoba saja, tapi juga kami gandeng dengan TPPU," kata MZ Muttaqien, di sela pencanangan Lapas Bersinar dan pengukuhan relawan Bersinar Lapas Narkotika kelas IIA Pangkalpinang, Kamis (29/12/2022).

Menurut Muttaqien, pihaknya mencatat untuk tersangka AS, BNNP mendapati jumlah transaksi yang mencapai ratusan juta.

Sementara untuk tersangka TL, jumlah transaksinya mencapai Rp 9 miliar.

"Untuk tersangka TL transaksinya mencapai Rp 9 miliar, tapi sekarang yang bersangkutan telah meninggal dunia, untuk AS ini transaksi tiap bulannya tidak pernah di bawah Rp 80 juta," kata Mantan Karo SDM Polda Bangka Belitung itu.

Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah aset. Mulai dari rumah, kendaraan, tanah, kebun, serta showroom.

"Semua kami sita dari rumah, kendaraan, serta showroom mereka kami sita semua. Ini bentuk komitmen kami dan ilmu yang saya dapat selama bertugas di Ambon," tegas Muttaqien.

(Bangkapos.com/Deddy Marjaya/Anthoni Ramli/Nurhayati) 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved