Biaya

Biaya Pembuatan dan Perpanjang SIM C Terbaru Januari 2023, Segini Rinciannya

Simak baik-baik, berikut biaya pembuatan dan perpanjang SIM C terbaru di Bulan Januari 2023

Istimewa
Tarif perpanjangan SIM A dan SIM C 2022 

BANGKAPOS.COM- Simak, inilah biaya pembuatan dan perpanjang SIM C terbaru Januari 2023.

Bagi Anda pengendara kendaraan roda dua alias motor wajib itu memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM C sebagai aturan berkendara.

Kewajiban itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya.

Baca juga: Juru Parkir di Pasar Pagi Pangkalpinang Mengeluh Bakal Kehilangan Pekerjaan karena Ada Relokasi

Baca juga: Honda Care, Solusi Terbaik Saat Terjadi Trouble di Jalan Raya

Baca juga: Nelayan Temukan Mayat Pria di Pesisir Pantai Tembolok Bangka Barat, Begini Kondisinya

Baca juga: Sidang Cerai Terhadap Reza Arap Ditunda, Pihak Wendy Walters Siapkan Bukti hingga Saksi

Namun pada kenyataannya, masih banyak dari pengendara terkhusus pengendara motor yang lalai untuk  memahami akan pentingnya memiliki SIM.

Atau yang sudah memiliki SIM C yang lewat tempo, abai untuk memperpanjangnya.

Entah karena malas mengurusinya atau takut merogoh kocek yang dalam.

Padahal biaya untuk memperpanjang dan membuat SIM C tidaklah mahal mengingat jangka masanya yang hingga 5 tahun. 

Diketahui untuk SIM yang akan melewati masa berlakunya yakni 5 tahun maka harus segera dilakukan perpanjangan. 

Masa berlaku bukan dihitung dari tanggal lahir, melainkan dari tanggal terbitnya SIM tersebut.

Perpanjangan SIM harus sesegera mungkin dilakukan sebelum habis tenggat, jika tidak Apabila melewati masa berlaku, maka pemilik SIM harus membuat SIM baru.

Perpanjang SIM memerlukan biaya juga, namun tenang saja karena biayanya jauh lebih rendah dibandingkan Anda membuat SIM baru.

Berdasarkan aturan perpanjangan SIM yang tertulis di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya untuk perpanjangan perpanjangan  SIM C adalah Rp75.000.

Selain itu Anda juga harus menyiapkan beberapa dokumen penting, namun tidaklah rumit.

Anda cukup dengan menyiapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti surat kesehatan Anda.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved